Tangani Kasus Pembunuhan yang Picu Kerusuhan di Gunung Agung, Kejari Lampung Tengah Tunjuk Jaksa Senior

--

GUNUNGSUGIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Agus Sadewo. 

Tersangka Agus Sadewo, warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Penunjukan JPU tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-1178/L.8.15/Ft.1/05/2025, tanggal 20 Mei 2025, yang ditandatangani Kepala Kejari Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra.

Dalam surat perintah tersebut, empat jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan menangani perkara tersebut.

Mereka yakni Alfa Dera selaku Kasi Intelijen, Wisnu Hamboro (Kasi Pidum), serta dua jaksa fungsional, Yuri Syah Putra dan Ekareza Khadomi.

Jaksa Alfa Dera diketahui baru dua bulan bertugas di Lampung Tengah, tetapi telah dikenal luas karena tegas dalam penanganan perkara berat.

Saat bertugas di Kejari Depok, dirinya beberapa kali menuntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana.

Kepala Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Saat ini, tim jaksa tengah meneliti berkas perkara dari penyidik. Bila sudah lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tetapi jika ditemukan kekurangan baik secara formil maupun materiil, jaksa akan memberikan petunjuk lanjutan kepada penyidik, termasuk kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan perbuatan pidana lain.

Sebagai bentuk keterbukaan, Kejari Lampung Tengah mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara resmi melalui situs CMS Publik Kejaksaan RI di https://cms-publik.kejaksaan.go.id.

Pihak Kejaksaan pun mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami pastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan asas keadilan. Semua proses akan kami kawal secara profesional,” tegas Tommy.

Untuk diketahui, kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Agus Sadewo menjadi penyebab kerusuhan yang terjadi di Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Tag
Share