Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I Tembus Rp931 Juta

Toyota Crown Hybrid jadi mobil dinas menteri periode kedua Jokowi pada 2019-2024.--FOTO MOTORVIEW RIDES
Selain pengadaan kendaraan listrik, aturan itu menetapkan secara rinci pengadaan mobil dinas bagi para pejabat semua provinsi di Tanah Air. Besarannya hampir di semua daerah di atas Rp700 juta.
Namun, di Papua Barat dan Papua Barat Daya ditetapkan di atas Rp800 juta. Kemudian, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan hingga Sulawesi Tengah di atas Rp600 juta.
Meski begitu, dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. Untuk diketahui, masih dalam aturan yang sama, sewa kendaraan bagi pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp18,7 juta per unit.
Adapun untuk pejabat di daerah-daerah, biaya sewa kendaraan operasional ditetapkan berbeda-beda. Sebagai contoh, di wilayah Aceh, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat, hingga Papua Pegunungan ditetapkan berkisar Rp15 juta hingga Rp15,7 juta. (jpc/c1)