Unila Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Akademik

Radar Lampung Baca Koran--

Rektor Lusmeilia: Bukan Pemeriksaan, Hanya Klarifikasi

BANDARLAMPUNG - Dunia akademik di Provinsi Lampung, khususnya Universitas Lampung (Unila), kembali heboh. Setelah beberapa tahun lalu dihebohkan karena beberapa pegawainya tertangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kini kampus kebanggaan Sai Bumi Ruwa Jurai itu tengah menjadi sorotan nasional.

Kali ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) diduga melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran integritas akademik dalam karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan kampus tersebut.

BACA JUGA:Waspada! Skincare Palsu Beredar

Pihak Kemendikti bersama jajaran Senat Unila melakukan kunjungan khusus ke kampus Unila pada Selasa (27/5). Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas Surat Resmi Nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang menyebutkan adanya undangan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran integritas akademik.

Isu tersebut sontak menjadi perhatian publik, terlebih karena menyangkut marwah akademik dan kredibilitas karya ilmiah, inti dari dunia pendidikan tinggi.

Terkait hal tersebut, Rektor Unila Prof. Dr. Lusmeilia Afriani angkat bicara untuk meluruskan pemberitaan. Ia menegaskan yang dilakukan Kemendikti bukan pemeriksaan atau penyelidikan, melainkan hanya proses klarifikasi.

’’Benar ada pertemuan dengan pihak kementerian dan senat universitas, tetapi itu bukan pemeriksaan seperti yang berkembang. Hanya klarifikasi. Mereka menanyakan apakah karya ilmiah ini benar milik si A atau si B. Sifatnya verifikasi awal,” ujar Lusmeilia saat diwawancarai Radar Lampung, Rabu (28/5).

Dia menegaskan bahwa semua proses pengusulan guru besar di Unila telah melalui prosedur ketat dan berlapis. Bahkan sebelum sampai meja kementerian, karya ilmiah tersebut wajib melewati tahapan internal, termasuk pemeriksaan oleh tim pakta integritas.

’’Tidak bisa langsung usul. Harus ada verifikasi, pembuktian, dan pengecekan plagiat terlebih dahulu. Ini sudah prosedur tetap,” tegasnya.

Ia pun memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para guru besar Unila dalam proses pengusulan gelar akademik maupun dalam publikasi karya ilmiah. Namun, ia juga mengakui bahwa jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran nyata, maka sanksi tegas menanti.

’’Kalau terbukti, ya akan ada sanksi. Bisa berupa teguran, dan artikel yang melanggar tentu tidak bisa digunakan lagi sebagai syarat akademik,” ujarnya. (jen/c1/yud)

 

Tag
Share