Hasil Pleno KPU Pesawaran, Paslon 02 Menang, Saksi 01 Menolak

PLENO KPU: KPU Pesawaran foto bersama usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Pilkada 2024 tingkat kabupaten.-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat kabupaten.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Emersia, Bandarlampung, pada Selasa (27/5), dan berlangsung lancar hingga selesai.
Pada pleno itu, KPU Pesawaran mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
BACA JUGA: Proyek Sektor Kelistrikan hingga 2034 Bisa Serap 1,7 Juta Tenaga Kerja
Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali unggul signifikan atas rivalnya dengan meraih total 128.715 suara. Sementara, pasangan nomor urut 01 Supriyanto-Suriansyah hanya meraih 88.482 suara.
Jika dilihat hasilnya, selisih suara lebih dari 40 ribu, menjadikan kemenangan paslon 02 sangat dominan dalam PSU ini. Total suara sah yang tercatat sebanyak 217.197, sedangkan suara tidak sah mencapai 7.253 suara.
Dengan demikian, total partisipasi pemilih pada PSU Pilkada Pesawaran mencapai 224.450 suara dari 357.118 surat suara yang diterima oleh KPU. Sebanyak 132.632 surat suara tercatat tidak terpakai dan 36 surat suara dinyatakan rusak.
Meski proses rekapitulasi berjalan tertib dan kondusif, saksi dari paslon nomor urut 01 M. Miswadi menyatakan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
Ia menyebut penolakan tersebut berdasarkan instruksi dari pasangan calon nomor urut 01. Selain itu, pihaknya menduga adanya ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) serta praktik politik uang (money politics) yang menguntungkan pihak paslon 02.
’’Kami tidak menandatangani berita acara sebagai bentuk keberatan. Ada banyak indikasi ketidaknetralan ASN dan dugaan politik uang untuk memenangkan paslon tertentu,” tegas Miswadi saat dikonfirmasi usai pleno.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan menilai hal itu sebagai hak konstitusional peserta pemilu.
Ia menegaskan pihaknya tetap menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai aturan yang berlaku, termasuk apabila ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
’’Setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional untuk menolak dan bahkan menggugat hasil pemilu. Kami di KPU Pesawaran siap mempertanggungjawabkan hasil ini di forum mana pun, termasuk di Mahkamah Konstitusi,” ujar Fery.
Ditambahkan, sesuai prosedur, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari ke depan bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke MK.