Linmas dan RT Persiapkan Banner Caleg

KEMBALI INGATKAN ASN NETRAL: Sekkot Bandarlampung Iwan Gunawan menanggapi adanya video dugaan Linmas dan RT mempersiapkan banner caleg DPR RI di salah satu kantor kelurahan di Bandarlampung, Kamis (14/12). -FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-

’’Sudah ada mekanismenya. Yang mengawasi dan mengatur prosedur pemberian sanksi kan di Bawaslu. Kita selalu ikuti aturannya,” sambung Iwan. 

BACA JUGA:Keren Nih, Racik Pupuk Otamatis dengan Smart Farming System 2.0

Dalam kesempatan ini, dia juga menegaskan kepada ASN untuk menerapkan aturan yang berkaitan dengan netralitas. ’’Pokoknya, pegawai negeri atau ASN wajib netral,” tandasnya.

Sebelumnya,  ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung dilarang foto berpose jari mendekati Pemilu 2024. Hal itu terlihat pada unggahan resmi Diskominfo Bandarlampung yang memposting aturan bagi ASN tentunya sudah harus dilakukan.

Pose benar dan tidak benar itu diperagakan langsung Sekkot Bandarlampung Iwan Gunawan lengkap menggunakan topi dan baju Korpri berwarna biru. Dipertegas lagi dengan adanya konfirmasi resmi Kepala Kesbangpol Bandarlampung Seraden Nihan yang menyebut jika pose dengan cara tertentu bisa mengungkapkan dukungan pada calon atau kandidat partai tertentu.

BACA JUGA:Yuk, Belajar Bahasa Inggris di Kampung Inggris!

’’Sehingga tidak baik jika ASN foto berpose menunjukkan kode nomor.  Misalnya foto pakai jari atau semacamnya, jadi harus hati-hati sekarang. Tidak boleh asal langsung tunjuk jari, peace itu sudah enggak boleh," katanya, Selasa (21/11) lalu.

Menurutnya, pose tersebut bisa menimbulkan persepsi ketidaknetralan ASN kepada pemerintah terkait sebagaimana yang ada pada surat pedoman SKB 4 Menteri. ’’Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu," katanya.

Menurutnya itu aturan yang disetujui Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. ’’Kalau itu dilakukan menunjukkan ASN tidak netral," ungkapnya.

Terlebih jika melanggar dan ditemukan Inspektorat menurutnya maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. "Apabila melanggar, maka akan diberikan saksi oleh Inspektorat jika itu internal dan Bawaslu jika eksternal. Intinya ASN tidak boleh memihak siapapun," tegasnya. (abd/mel/c1/rim)

 

Tag
Share