Rakor, KAD Antikorupsi Amanahi Prof. Hamzah Ketua Harian
DITUNJUK: Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. diamanahi sebagai Ketua Harian Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Lampung periode 2024-2029-Foto Abdul Karim -
BANDARLAMPUNG - Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. diamanahi sebagai Ketua Harian Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Lampung periode 2024-2029.
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi pengurus dan anggota KAD Antikorupsi provinsi di Kantor KADIN Lampung, Jumat (23/5).
Tidak hanya menyepakati ketua harian. Rapat koordinasi dipimpin langsung Ketua Umum KAD Provinsi Lampung Hi. Ardiansyah tersebut juga membahas langkah-langkah strategis yang harus dilakukan KAD Antikorupsi sesuai peran dan tugasnya untuk mencegah terjadinya pratik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Dalam hal pencegahan terjadinya tindak atau praktik korupsi, KAD Antikorupsi harus garang dan menjadi herder (galak dalam mengawasi, red). Baik itu terhadap satuan kerja pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait lainnya. Tentunya sesuai prosedur dan lebih kepada hal yang lebih substantif, bukan normatif dan formalitas” tegas Bang Aca --sapaan akrab Ardiansyah-- sebelum berdiskusi dan mengakomodir masukan-masukan dari peserta rakor untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Angin Kencang Robohkan Gedung DPRD
Untuk diketahui, KAD merupakan forum komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk dialog publik privat yang membahas isu-isu strategis terkait upaya pencegahan korupsi.
Komite binaan yang juga mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini penting dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha.
Pencegahan korupsi tersebut dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif. Yaitu melalui pendekatan kolaboratif partisipatif antara KAD dengan pemerintah daerah. (rim)