Ketua Bawaslu Soroti Hambatan Pengawasan PSU 2024: Akses Silon Terbatas hingga Tantangan Hukum

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membahas tantangan pengawasan PSU Pilkada 2024, Kamis (22/5).-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memaparkan berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Salah satu hambatan utama yang disorot adalah terbatasnya akses pengawas pemilu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Keterbatasan akses terhadap Silon menjadi kendala utama dalam mengawasi keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, seperti ijazah, SKCK, surat keterangan bebas pidana, dan dokumen penting lainnya,” ujar Bagja dalam Diskusi Terbatas bertajuk Meneropong Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang Berintegritas yang digelar secara daring, Kamis (22/5/2025).
Alumnus Universitas Utrecht ini menambahkan bahwa kendala hukum juga menjadi tantangan dalam pembuktian pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Misalnya, pada kasus PSU di Barito Utara, hambatan muncul karena terbatasnya subjek delik dalam ketentuan larangan politik uang dan pembuktian unsur kampanye.
“Contoh lainnya seperti di Mahakam Ulu, di mana keterbatasan waktu penanganan pelanggaran menyebabkan perkara dinyatakan daluwarsa karena tersangka tidak hadir hingga akhirnya dikeluarkan SP3,” jelasnya.
Untuk mengatasi berbagai tantangan ini, Bawaslu mengusulkan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya adalah mempertegas kerangka hukum pemilihan agar tidak multitafsir dan tidak berubah di tengah tahapan, memperluas akses pengawasan, serta mengedepankan pendekatan pencegahan.
“Kami juga mendorong sinergi pengawasan partisipatif, publikasi melalui media, serta penguatan kompetensi, profesionalisme, dan independensi penyelenggara pemilu,” tandas Bagja.
Bawaslu berharap pembenahan ini dapat mendorong PSU dan Pilkada 2024 berjalan lebih transparan, adil, dan berintegritas.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui tidak optimal mengawasi verifikasi administrasi pendaftaran tiga pasangan capres dan cawapres.
Hal ini karena Bawaslu mengalami keterbatasan dalam mengakses sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, melalui keterangannya ,Selasa 14 November 2023.
Menurut dia, Ketua KPU telah menerbitkan surat untuk pengaktifan akun Silon Presiden dan Wakil Presiden pada 1 November 2023.
“Namun, hingga 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan,” ujarnya.
Yang muncul hanya peringatan pada laman utama Silon berupa tulisan ‘Maaf, akun anda tidak mempunyai akses untuk login’.
Rahmat Bagja mengaku tidak mendapatkan akses Silon dari masa pendaftaran capres-cawapres hingga saat verifikasi dokumen persyaratan.
Padahal berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19/2023, KPU wajib memberikan akses Silon kepada Bawaslu.
“Mereka tidak berkoordinasi dalam verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon,” ucap Bagja.
Karena itu, Bagja meminta maaf karena tidak dapat turut memerikan berkas pendaftaran capres-cawapres.
Adapun Silon KPU adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan dan pendaftaran pada pemilihan Umum (Pemilu).
Pada aplikasi tersebut, bakal calon pasangan peserta Pemilu mengunggah data serta admnistrasi sebagai syarat pendaftaran Pemilu 2024. (bwl/c1/abd)

Tag
Share