Geledah Kemenaker, KPK Tetapkan 8 Tersangka

USAI MENGGELEDAH: Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan pihaknya resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). -Foto Muh/Beritasatu.com -
Selain itu, sepuluh WNA lainnya terindikasi melakukan pelanggaran dengan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Imigrasi juga mencatat dua WNA asal Nigeria yang telah melewati masa izin tinggal atau mengalami overstay, yang merupakan pelanggaran administratif dalam aturan keimigrasian.
Iman menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pelanggar, tindakan administratif hingga proses penyidikan pidana akan diterapkan.
Bagi orang asing yang diduga melanggar ketentuan pidana Pasal 122 atau Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Bagi WNA yang ditangkap di Bekasi, apabila terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi dan dikenakan penangkalan. (beritasatu/yud)