Geledah Kemenaker, KPK Tetapkan 8 Tersangka

USAI MENGGELEDAH: Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan pihaknya resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). -Foto Muh/Beritasatu.com -
Jakarta - Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/5/2025).
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 16.05 WIB, penyidik dari KPK meninggalkan gedung A Kemenaker dengan membawa sejumlah tas ransel. Belum diketahui apa isi dari tas ransel tersebut.
Ketika keluar dari gedung A, pihak dari KPK mendapat pengawalan, bergegas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung A Kemenaker.
Diketahui, penggeledahan ini bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pelayanan izin tenaga kerja asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak 2019. Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dahulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
BACA JUGA:Tujuh Bocah SD Jadi Korban Bejat Penjual Mainan
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemenaker,” ujar Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, pihak Kemenaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini berkaitan dengan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Hal ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). “Sudah (ada sejumlah tersangka),” ujar Fitroh singkat.
Masih dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari yang sama. Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin TKA.
“Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo penggeledahan kasus suap di Kemenaker.
Budi menambahkan, penggeledahan berkaitan dengan indikasi pemberian suap dalam pengurusan RPTKA. Meski demikian, pihaknya belum membeberkan detail temuan atau siapa saja yang sudah berstatus tersangka.