Tujuh Bocah SD Jadi Korban Bejat Penjual Mainan
DITANGKAP: Seorang kakek berinisial ESM (62), warga Telukbetung Timur, ditangkap karena diduga telah mencabuli tujuh murid SD. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH -
BANDARLAMPUNG – Kekejaman kembali terjadi di Kota Bandarlampung. Seorang kakek penjual mainan diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung.
Kakek berinisial ESM (62), warga Telukbetung Timur, Bandarlampung, itu ditangkap karena diduga telah mencabuli tujuh murid sekolah dasar (SD).
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik tersangka di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kotakarang Raya, Telukbetung Timur, pada Selasa, 8 Mei 2025.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan modus operandi tersangka dengan memanfaatkan kepercayaan anak-anak.
ESM, yang juga diketahui sebagai penjual mainan di salah satu SD di wilayah tersebut, mendekati korbannya dengan iming-iming mainan dan uang saat jam istirahat sekolah dan sepulang sekolah.
’’Tersangka sering memberikan mainan dan uang kepada anak-anak yang datang ke warungnya,” ungkap Dhedi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Senin (19/5). BACA JUGA:Mantan Bupati Mesuji Saply T.H. Tutup Usia
Setelah itu, sambung Dhedi, dengan bujuk rayu, pelaku membawa korban ke gudang yang berada di dalam warungnya dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
Dhedi menambahkan aksi pencabulan itu telah dilakukan ESM sejak Januari hingga April 2025 terhadap tujuh korban yang masih di bawah umur.
Yang lebih mengejutkan, tersangka berdalih melakukan perbuatannya karena merasa sayang kepada anak-anak. Tetapi, rasa sayang itu justru disalahgunakan untuk memuaskan nafsu bejatnya.
’’Tersangka mengaku sayang kepada anak-anak dan memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan aksinya,” jelas Dhedi.
Atas perbuatannya, ESM dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sas/c1/yud)