Kejari Lamteng Bekuk DPO Korupsi Pengawasan Pilpres

RADAR LAMPUNG--

GUNUNGSUGIH - Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) bersama Seksi Tindak Pidana Khusus, berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan AW seorang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

AW diamankan di salah satu rumah, di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin 19 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera menerangkan, AW telah divonis sejak tahun 2017 oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Namun, terpidana tersebut tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan selama bertahun-tahun.

"Yang bersangkutan sejak penyelidikan sampai diputus 2017 itu dia DPO. Dia melarikan diri, tidak kooperatif," sebut Alfa Dera.

Ia menerangkan, tersangka AW merupakan mantan ASN pada sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah terkait dengan keuangan dalam pengawasan pemilihan Presiden Tahun 2009,” ujarnya.

Hanya saja, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran saat ini sedang dalam proses penanganan, dan sementara AW diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini rencananya mau langsung kita bawa ke Bandara Radin Intan. Ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pelaksanaan eksekusi terhadap buronan perkara korupsi,” pungkasnya. (sur)



Tag
Share