Perkuat Sosialisasi SPMB 2025!

RADAR - BACA KORAN--
Disdikbud, kata Thomas Amirico, akan menyebarkan informasi SPMB seluas-luasnya dan membentuk tim monitoring yang akan mengontrol langsung jalannya pelaksanaan SPMB.
Diketahui SPMB tahun ajaran 2025/2026 terdiri atas beberapa jalur pendaftaran. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di zona yang telah ditentukan pemerintah daerah dengan kuota paling sedikit 30 persen dari daya tampung. Jalur afirmasi dikhususkan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 30 persen. Dari jumlah itu, 25 persen dialokasikan untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk penyandang disabilitas.
Jalur prestasi dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik dengan kuota paling sedikit 35 persen. Untuk sekolah unggul, seleksi jalur prestasi menggunakan tiga komponen penilaian. Yakni tes kemampuan akademik, nilai rapor semester 1-5, dan sertifikat atau piagam prestasi.
Selanjutnya jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah karena tugas orang tua atau wali dan bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Kuota minimal jalur ini adalah 5 persen terdiri atas 3 persen untuk mutasi tugas orang tua/wali murid dan 2 persen untuk anak guru.
Pemprov Lampung juga telah menetapkan 35 sekolah unggul yang akan menerapkan seleksi khusus pada jalur prestasi. Pelaksanaan SPMB tidak berlaku untuk SMK/satuan pendidikan penyelenggara layanan khusus dan sekolah berasrama. (jen/c1)