Pringsewu Bakal Tambah Dua Pekon Baru

--
PRINGSEWU - Pekon di Pringsewu bakal bertambah.
Menyusul proses pemekaran dua pekon yang sedang berlangsung. Kedua pekon tersebut yakni pekon Sukamanah dari induknya Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih.
Kemudian Pekon Kresnomulyo Barat yang merupakan pemekaran dari Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa.
Kini proses pemekaran kedua pekon tersebut sedang bergulir di DPRD Pringsewu.
Pertimbangan awal dibentuknya kedua pekon baru tersebut menurut Bupati Riyanto Pamungkas didasari keinginan agar pembangunan pekon dapat lebih merata dan efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas SDM dan mempercepat kesejahteraan masyarakat, terutama segi perekonomian.
“Kedua pekon persiapan tersebut dibentuk melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020. Setelah melalui berbagai kajian dan hasil verifikasi Tim Penataan dan Pembentukan Pekon, Pemkab Pringsewu memandang perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang pembentukan kedua pekon tersebut,” jelas Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas.
Beberapa hasil kajian dan verifikasi tersebut, diantaranya penetapan batas wilayah pekon sesuai kaidah kartografis telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Kemudian, Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat menerima anggaran operasional 30% dari APB-Pekon Kresnomulyo, sedangkan Pekon Persiapan Sukamanah sebesar 30% dari APB-Pekon Bandungbaru.
“Untuk struktur organisasi dan pengangkatan perangkat pekon telah dilaksanakan kedua pekon persiapan, begitu juga kantor dan balai pekon juga telah dibangun melalui swadaya masyarakat. Termasuk pendataan penduduk, potensi ekonomi, pertanahan, perekonomian, pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.
Untuk diketahui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih kini sudah di tangan DPRD Pringsewu.
Raperda tersebut telah diajukan ke Rapat Paripurna DPRD Pringsewu yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman serta dihadiri Wabup Umi Laila Ketua TP-PKK Rahayu Riyanto beserta jajaran pemkab dan forkopimda, APDESI serta tokoh agama dan masyarakat beserta jajaran pemerintah daerah, forkopimda dan berbagai elemen lainnya.(*)