33 Pabrik di Lampung Patuh Instruksi Gubernur soal Harga Singkong, Dukungan Nasional Diharapkan

Sebanyak 33 pabrik tapioka di Lampung telah mengikuti Instruksi Gubernur Lampung terkait harga dasar singkong, sementara Pemprov terus mendorong kebijakan nasional dari pemerintah pusat.-IST-

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor tapioka serta penyeragaman harga dan mutu singkong secara nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan kebijakan ini kepada pusat karena berkaitan dengan hubungan bilateral dan multilateral antarnegara. Usulan telah kami sampaikan agar segera ada keputusan nasional terkait lartas impor tapioka dan standar harga serta mutu singkong,” ujar Gubernur Mirza di Bandar Lampung, Sabtu (10/5/2025).

Sebagai langkah awal, Gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung, yang ditetapkan pada Senin (5/5/2025).

Instruksi tersebut menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350/kg, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa memperhitungkan kadar aci.

Industri tapioka di Lampung, melalui Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), mengajukan lima syarat agar bisa menjalankan instruksi tersebut. Salah satu syarat utama yang menjadi kewenangan pusat adalah permintaan agar pemerintah mempercepat pemberlakuan larangan impor tapioka dan menetapkan harga singkong secara nasional.

BACA JUGA:Setelah Instruksi Gubernur Lampung, Kemendag dan Kemenko Bahas Usulan Larangan Impor Singkong

Menanggapi keterbatasan kewenangan di daerah, Gubernur Mirza mengajak seluruh pemangku kepentingan – petani, asosiasi petani, dan pelaku industri – untuk bersama-sama mengawal usulan ini ke tingkat pusat.

"Sinergi antara petani, industri, dan pemerintah daerah sangat penting agar pusat memberikan perhatian lebih dan segera memutuskan kebijakan ini," ucapnya.

Tanda-tanda positif sudah terlihat. Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan kesiapannya untuk membahas usulan lartas impor tapioka dalam forum lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian.

Isy Karim menjelaskan bahwa usulan tersebut telah dibahas secara internal dan akan diangkat ke forum resmi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Kemendag Siap Bahas Larangan Impor Tapioka dan Singkong Bersama Kemenko Perekonomian

Dukungan terhadap Instruksi Gubernur juga datang dari kalangan industri. Hingga kini, 33 pabrik pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi instruksi tersebut.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan kepada petani. Meski begitu, masih ada 3–4 pabrik yang belum menerapkannya dan akan segera dievaluasi.

“Kita apresiasi perusahaan yang sudah patuh. Tapi yang belum, tentu akan kami evaluasi agar kebijakan ini berjalan adil,” tegas Mikdar.

Tag
Share