Juriadi, Sopir Pajero yang Aniaya Kondektur DAMRI, Dihukum 3 Bulan Percobaan

Juriadi, terdakwa penganiayaan kondektur Damri, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Juriadi (55), sopir mobil Pajero asal Desa Negararatu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, divonis tiga bulan percobaan selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

Vonis ini dijatuhkan setelah Juriadi terbukti melakukan penganiayaan terhadap kondektur Damri, Arief Rahman (28), pada 9 Februari 2025 di SPBU Rajabasa, Bandarlampung. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Firman Hidayat menyatakan Juriadi bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meskipun demikian, vonis percobaan diberikan mengingat adanya perdamaian antara kedua belah pihak dan permohonan maaf dari terdakwa. 

BACA JUGA:Warga Bukit Kemiling Permai Geram, Sampah Menumpuk Tak Kunjung Diangkut

Kuasa hukum terdakwa, Ginda Anshori Wayka, menyampaikan bahwa keputusan majelis hakim sudah tepat dan adil. "Kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan," ujarnya. 

Peristiwa ini bermula ketika bus DAMRI yang dikemudikan oleh Harjulian mengantre untuk mengisi bahan bakar. Tiba-tiba, mobil Pajero yang dikendarai oleh Juriadi menyerobot antrean. 

Kondektur Arief menegur sopir tersebut, namun Juriadi merasa tidak terima dan keluar dari mobilnya dengan membawa senjata tajam. Ia menyerang Arief, menyebabkan korban mengalami luka di tangan dan dada kiri. Sopir bus, Harjulian, juga mengalami luka lebam akibat pemukulan. 

Setelah kejadian, korban mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Lampung. Sementara itu, Juriadi menyerahkan diri ke Polsek Kedaton pada 12 Februari 2025 dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. 

Meskipun telah ada perdamaian, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Sebelumnya, Seorang pria bernama Juriansyah (56) melakukan penusukan terhadap pengurus PO Damri, Arief Rahman (28), di Bandarlampung. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandarlampung.

Menurut Juriansyah, motifnya melakukan penusukan karena emosi. Ia merasa kesal karena bus PO Damri menyenggol kendaraannya hingga lecet. Selain itu, ia juga sedang dalam keadaan emosi karena kehilangan istrinya yang baru sepuluh hari meninggal dunia.

Juriansyah mengaku membuang barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat menusuk korban ke Jalan Tol. Ia juga mengakui kesalahan dan penyesalannya akibat emosi sesaat hingga menyebabkan perbuatan tindak pidana.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan penjara.

Juriansyah, warga Lampung Tengah menyerahkan diri ke Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung, Senin 10 Februari 2025. 

Tag
Share