Residivis Kecanduan Judi Online Kembali Diringkus Usai Bobol Toko Ban di Bandar Lampung

Kombes Alfret Jacob Tilukay saat memberikan keterangan terkait penangkapan dua pelaku pencurian di Tanjungkarang Barat. -foto DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG -

"Petugas langsung menyita barang bukti, dan ketiga pelaku dibawa ke Polsek Bangunrejo untuk di proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (sas/c1/abd)

Tag
Share