Lampung Tertinggi, Harga Singkong Tembus Rp1.350

--
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan harga baru untuk komoditas ubi kayu (singkong) di Provinsi Lampung sebesar Rp1.350 per kilogram.
Kenaikan ini disepakati dalam audiensi bersama peserta aksi petani singkong yang digelar pada Senin (5/5) dan mulai diberlakukan pada hari yang sama.
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi petani singkong di Lampung yang selama ini mengeluhkan rendahnya harga beli dari perusahaan tapioka.
Sebelumnya, harga singkong hanya berada di kisaran Rp1.100 per kilogram dengan potongan harga 30 hingga 40 persen berdasarkan kadar aci.
Kini, melalui kesepakatan bersama, harga singkong dinaikkan Rp250 menjadi Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar aci, sebuah langkah yang dinilai lebih menguntungkan bagi petani.
“Kemarin itu harga Rp1.100, dengan potongan 30 sampai 40 persen. Tadi kita sepakat, harganya dinaikkan Rp250 menjadi Rp1.350, potongan maksimal 30 persen dan tidak melihat kadar aci,” ujar Gubernur Mirza usai memimpin audiensi.
BACA JUGA:Warga Kabupaten Antusias Ikuti Pemutihan Pajak
Gubernur Mirza menegaskan bahwa keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Ia juga meminta seluruh perusahaan tapioka yang beroperasi di wilayah Lampung untuk mematuhi kebijakan tersebut.
“Beberapa pabrik sudah saya ajak berdiskusi, dan mereka harus mengikuti keputusan ini. Kita boleh tinggi (harganya), tapi tidak boleh terlalu tinggi agar tetap kompetitif. Kalau terlalu tinggi, pabrik bisa tutup,” jelasnya.
Mirza mengklaim bahwa harga singkong yang ditetapkan di Lampung saat ini menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan daerah-daerah penghasil singkong lainnya.
Misalnya, di Sungai Lilin harga hanya Rp900, di Medan Rp920 dengan tambahan kadar pati 6 persen, dan di Jawa Timur Rp1.100 dengan potongan 20 persen.
Meski demikian, Gubernur menekankan bahwa harga ini masih bersifat sementara hingga pemerintah pusat menetapkan larangan terbatas (lartas) dan menetapkan harga singkong secara nasional.
“Kita juga sedang menyiapkan Perda dan menunggu keputusan pemerintah pusat. Pergub ini hanya mendetailkan aturan nasional yang akan keluar nanti,” tuturnya.