Ayah Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun

BEJAT: Polsek Terusannuynai menangkap pelaku pemerkosaan ayah yang dilakukan kepada anak tirinya. -FOTO IST-
GUNUNGSUGIH - Seorang pria berinisial SU (42) yang merupakan warga Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Terusanunyai, pada Jumat malam, 2 Mei 2025 usai merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.
Korban, sebut saja melati (19) mengaku telah menjadi korban nafsu birahi sang ayah tiri sejak tahun 2018, saat ia masih berusia di bawah umur, hingga terakhir pada Februari 2025.
Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada di rumah, dengan segala bujuk rayu dan paksaan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terusanunyai Iptu Daniel Hamidi saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Mei 2025.
Iptu Daniel menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberi petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39) yang kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.
"Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi," ungkapnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusanunyai guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya,seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Selagai Lingga, kini ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng).
Pelaku ditahan pada Selasa, 15 April 2025, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, melalui Plt. Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Menurut Pande, oknum Kakam berinisial SK (55) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga tersebut, diamankan berdasarkan laporan dari SO (38) warga Kampung Margarejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025. Ia menjelaskan kasus ini bermula saat SK diduga mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun.(sur/nca)