Motor dan Batu Bara Tak Dikenakan Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.--FOTO ANTARA

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan motor dan batu bara tidak dikenakan pungutan cukai. Dirjen Bea Cukai Askolani memastikan berita yang beredar terkait cukai dua barang tersebut sebatas kajian. 

’’Yang menulis kita (DJBC) akan mengenakan cukai sepeda motor dan batu bara, itu kami sampaikan tidak ada. Tidak ada implementasi, masih jauh sekali,” ujar Askolani pada konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (30/4). 

 

Askolani menjelaskan bahwa DJBC melakukan berbagai kajian terkait potensi penerimaan cukai. Namun, hal itu bukan berarti kajian tersebut lantas diimplementasikan. Sebab, banyak faktor yang harus menjadi pertimbangan sebelum memungut cukai. 

 

Askolani mengimbau agar tidak mengartikan kajian tersebut sebagai indikasi bahwa pemerintah akan mengenakan cukai atas sepeda motor atau batu bara. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan ataupun rencana implementasi cukai, baik terhadap motor maupun batu bara. 

 

 

Sebab, setiap perubahan atau perluasan objek cukai harus dibahas terlebih dahulu dalam kerangka pembahasan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) bersama DPR, dan disampaikan secara transparan kepada publik.

 

’’Jadi selama tidak masuk di Undang-Undang APBN, maka tidak akan ada perubahan kebijakan cukai,’’ jelas Askolani. 

 

Sebelumnya dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, disebutkan bahwa DJBC melakukan kajian ekstensifikasi cukai sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara. Sepeda motor dan batu bara termasuk dalam daftar topik kajian tersebut. Namun, laporan itu tidak menyebut adanya tahapan implementasi lebih lanjut. (jpc/c1)

 

Tag
Share