Guru Besar Hukum Soroti Dugaan Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah di PSU Pilkada Banggai

Sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi, 29 April 2025. -FOTO MK -

JAKARTA – Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun, menyoroti jalannya sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon nomor urut 1 Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
Dalam sidang yang digelar Selasa (29/4), Hakim Konstitusi Saldi Isra mengangkat isu terkait janji sumbangan sebesar Rp100 juta dari paslon tersebut yang diduga dilakukan di tempat ibadah. Menanggapi hal itu, Andi menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pilkada.
’’Perbuatan menjanjikan atau memberikan uang Rp100 juta dan menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pilkada,” ujar Andi melalui keterangan tertulis, Rabu (30/4).
Ia menambahkan beredarnya video yang memperlihatkan tindakan tersebut turut memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari tim kampanye paslon 01.
Menurut Andi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.
Selain itu, Andi juga mengkritik keterangan dari Bawaslu dalam sidang tersebut. Ia menilai Bawaslu bertindak tidak netral dan justru terkesan membela petahana.
’’Bawaslu seolah-olah tampil sebagai pihak. Penjelasannya berlebihan dan cenderung memihak,” ucap Andi.
Sebelumnya, mantan Kepala BPKAD Banggai, Marsidin Ribangka, juga telah menyampaikan pengaduan terkait masalah pilkada ini ke Presiden Prabowo Subianto.
Sementara, satu tempat pemungutan suara (TPS) di Pasaman, Sumatera Barat, harus mengulang pemungutan suara ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kabupaten Pasaman menyelesaikan rekapitulasi suara di 11 kecamatan untuk PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 19 April 2025.
“Dari 12 kecamatan, baru 11 kecamatan yang selesai direkap. Satu kecamatan lagi belum karena akan ada pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti pada hari Selasa (22/4),” kata anggota KPU Kabupaten Pasaman Juli Yusran di Lubuk Sikaping, Senin.
Juli Yusran mengatakan bahwa rekapitulasi di 11 kecamatan berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada kendala yang berarti dalam kegiatan rekapitulasi itu.
“Satu TPS akan melakukan PSU sehingga perekapan khusus Kecamatan Panti belum dilaksanakan sambil menunggu PSU selesai,” katanya.
Menurut dia, PSU di TPS 02 Nagari Panti Timur merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam PSU sebelumnya yang digelar pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Panwascam lalu merekomendasikan ke PPK. PPK yang menindaklanjuti dengan bersurat ke KPU Kabupaten Pasaman. Setelah melakukan kajian, KPU setempat menindaklanjuti dengan PSU.
Pelanggaran yang ditemukan itu, kata dia, adanya penambahan pemilih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
Sebelumnya, pada pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 tercatat hanya satu orang pemilih tambahan yang menggunakan KTP di TPS 02 Nagari Panti Timur tersebut.
Namun, jumlah tersebut melonjak menjadi lima orang saat pelaksanaan PSU pada tanggal 19 April 2025.
Panwascam menilai lonjakan jumlah pemilih tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemilu.
Atas dasar itu, PPK merekomendasikan ke KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar kembali PSU di TPS 02 Nagari Panti Timur guna menjaga integritas proses demokrasi.
Ia berharap pelaksanaan PSU ini dapat memastikan jalannya proses demokrasi yang jujur, adil, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni paslon nomor urut 1 Welly Suheri-Parulian Dalimunte, paslon nomor urut 2 Mara Ondak-Desrizal, dan paslon nomor urut 3 Sabar AS-Sukardi.
PSU Pilkada Pasaman pada tanggal 19 April lalu dilaksanakan di 605 tempat pemungutan suara (TPS) pada 12 kecamatan dengan 218.980 orang pemilih.
Sebelumnya Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap dua orang berinisial ND dan MH, yang diduga terlibat praktik politik uang untuk mendukung pasangan calon (paslon) 01, AH dan NN, menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Modus yang digunakan adalah meminta kartu keluarga (KK) dari calon pemilih untuk didata ke dalam daftar nominatif penerima uang dan menjanjikan imbalan sebesar Rp50.000 per daftar pemilih tetap (DPT).
“Tim Gakkumdu mengamankan uang tunai sebesar Rp9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada para pemilih,” ujar Endang kepada awak media.
Ia mengungkapkan, uang tersebut diterima para terduga dari seseorang bernama Alex, yang diketahui mendapatkannya dari Andri—anak kandung AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain: 191 lembar uang pecahan Rp50.000, daftar nominatif calon penerima uang, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tim Gakkumdu Kabupaten Serang masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan lima dugaan praktik politik uang atau money politics dalam pilkada serentak 2024. Kasus tersebut berasal dari tiga kabupaten berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengawasan tim Bawaslu.
’’Di Kabupaten Tulangbawang, dua laporan yang saat ini berada pada tahap penyidikan. Kemudian ada satu temuan yang sedang dalam proses klarifikasi dan penyelidikan,” ujar anggota Bawaslu Lampung Tamri, Kamis (5/12).
Dia menyebut untuk yang di Tulangbawang, proses penyidikannya memiliki batas waktu hingga 14 hari. Jika hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup adanya praktik politik uang, kasus tersebut akan diteruskan ke kejaksaan.
’’Kalau benar ada dugaan proses money politics, kami akan teruskan ke kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan,” ungkap Tamri.
Menurutnya, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 3 hingga 6 tahun. Namun, hukuman ini hanya berlaku untuk pelaku politik uang dan tidak berpengaruh pada status pencalonan kandidat kepala daerah yang terafiliasi.
’’Pelaku politik saja yang dikenakan sanksi. Sementara calon tidak ada sanksi. Karena yang menyerahkan uang kepada warga itu yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kemudian di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat satu dugaan politik uang yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar. Dugaan ini ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Katibung. ’’Satu temuan itu sedang tahap klarifikasi dan penyelidikan, belum masuk penyidikan,” katanya.
Selanjutnya di Kabupaten Pesawaran, Bawaslu mendapati dugaan politik uang yang melibatkan paslon nomor urut 1 Aries Sandi-Supriyanto berupa pecahan uang Rp50.000. ’’Satu temuan di Kabupaten Pesawaran ini juga sedang tahap klarifikasi dan penyelidikan,” ucapnya.
Tamri menegaskan Bawaslu Lampung berkomitmen menindaklanjuti dugaan politik uang ini sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan bersih dan adil.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung mencatat adanya kejadian khusus di 133 tempat pemungutan suara (TPS) selama pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengungkapkan kejadian khusus tersebut mayoritas berkaitan dengan kesalahan administratif yang dilakukan oleh petugas TPS.
’’Selain kesalahan administratif, Bawaslu juga menemukan masalah pada tata letak atau denah TPS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis)” paparnya.
Kejadian khusus tersebut tercatat di 133 TPS yang tersebar di 17 kecamatan. Sementara itu, tiga kecamatan, yaitu Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, dan Telukbetung Selatan, tidak memiliki laporan kejadian khusus.
“Namun, nihilnya laporan dari tiga kecamatan tersebut bukan berarti tidak ada masalah. Bisa jadi, kejadian khusus di sana tidak teradministrasi dengan baik oleh pengawas TPS. Segala bentuk ketidaksesuaian dengan regulasi sebenarnya harus tercatat sebagai kejadian khusus,” imbuhnya.
Apriliwanda juga menyampaikan, pihaknya telah berkomitmen untuk meminimalisir praktik politik uang dalam Pilkada Serentak 2024 melalui mitigasi dan pengawasan yang ketat. (disway/c1/abd)

Tag
Share