Dana KUR Diselewengkan, Mantri Dipenjara

TAHAN: Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap GK-FOTO KEJARI -

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menahan seorang mantri Bank Himbara berinisial GK, Senin (28/4). Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020–2022.

Penahanan terhadap GK dilakukan setelah tim penyidik Kejari Pringsewu menemukan bukti permulaan yang cukup. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum. melalui Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja.

’’Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka GK," jelas Kadek.

BACA JUGA:Sambut Pemutihan Pajak, Pelayanan Samsat Diperkuat

Hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tertanggal 16 April 2025, menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan GK mencapai Rp520 juta.

Dalam perkara ini, G.K. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan hasil penyidikan, G.K. diduga memanfaatkan jabatannya sebagai mantri bank untuk melakukan penyimpangan.

Modus yang digunakan yakni memalsukan dokumen serta menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit. Setelah kredit cair, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dinikmati sendiri oleh tersangka.

"Penyimpangan ini terungkap dari laporan internal Bank Cabang Pringsewu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan," tambah I Kadek.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Kami bersama pihak terkait akan melakukan perbaikan tata kelola dan memperketat mitigasi risiko, agar kasus seperti ini tidak terulang," ujar Wisnu, sambil berkata Saat ini, G.K. resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (sag/c1/yud)

 

Tag
Share