Tak Tahan Nafsu Lihat Sepupu, Pria di Bandar Lampung Lecehkan Sepupu dibawah Umur

Pria bernama Sri Riyadi (30), warga Telukbetung, Bandarlampung, diamankan polisi lantaran merudapaksa sepupu sendiri. - FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Pria bernama Sri Riyadi (30), warga Telukbetung, Bandarlampung, harus berurusan dengan polisi.
Ini lantaran dia yang tak mampu menahan nafsu bejatnya terhadap sepupunya sendiri. Alhasil, Riyadi diamankan polisi. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung.
Korban merupakan sepupu dari Sri Riyaadi yang masih dibawah umur. Yankni berinisial Sementara, KL (13) seorang pelajar.
BACA JUGA:Korupsi Dana BUMKAM, Kepala Kampung di Tulang Bawang Dituntut 20 Bulan Penjara
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan peristiwa terjadi pada bulan September 2024, di kediaman pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban memiliki hubungan saudara, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali, ketika korban tengah tertidur.
Kombes Alfret menambahkan, pelaku mengaku hilaf karena pengaruh film porno. Sementara, akibat perbuatannya korban mengalami trauma.
Selain pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 baju dan 2 celana milik korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus tiga pelajar yang terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adapun tersangka berinisial RAK (18), sementara dua pelaku lainnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu RAS (17) dan JA (17).
Selain itu, satu pelaku lainnya berinisial LAF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara korban berinisial RKR (15), yang merupakan seorang pelajar SMA di Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi di Indekos Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Kamis (20/2).
Kronologi kejadian berawal saat tersangka RAK menjemput korban RKR dan dibawa ke indekos, kemudian keempat pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara bergilir.