Korupsi Dana BUMKAM, Kepala Kampung di Tulang Bawang Dituntut 20 Bulan Penjara

Terdakwa korupsi dana BUMKam Penawarmulya dituntut 20 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. -FOTO LEO/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Kepala Kampung (Kakam) Penawarmulya, Kecamatan Gedungaji, Kabupaten Tulangbawang, Mawardi dituntut hukuman penjara selama 20 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Penawarmulya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp92 juta subsider 10 bulan penjara.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Muhammad Fatah Abqari.
BACA JUGA:Beraksi di Lima Lokasi, Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi, Dua Lainnya Masih Buron
Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Mawardi terbukti melakukan tindakan korupsi yang memperkaya diri sendiri dan melawan hukum. Ia diduga memerintahkan Ketua BUMKAM, (alm) Usman Jauhari, untuk mengajak saksi Suresmiati mencairkan dana senilai Rp92 juta dari rekening BUMKAM di Bank Lampung.
Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan simpan pinjam oleh pengurus BUMKAM Penawar Mulya. Namun, dana itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dalam laporan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat Mawardi, realisasi dana dilaporkan seolah-olah digunakan 100%, padahal faktanya tidak sesuai kenyataan.
Sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Sebelumnya Mantan Kepala Kampung (Kakam) Sidoarjo, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan, Daldiri tertunduk lesu di kursi persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/1). Jaksa penuntut umum (JPU) Ricko Febriando menutut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun.
Daldiri dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sebesar Rp394 juta.
JPU Ricko Febriando menyatakan terdakwa telah melakukan korupsi dana APBK Sidoarjo Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp1,194 miliar.
’’Dana APBK untuk direalisasikan dalam bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, bidang kegiatan pem¬bangunan kampung, bidang kegiatan pembinaan masyarakat kampung, dan bidang kegiatan penanggulangan bencana. Namun, didapati penyimpangan. Hasil audit terdapat kerugian keuangan negara Rp394.971.416,’’ ujar Ricko Febriando.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU Ricko Febriando menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara. Dengan ketentuan harta benda disita. Jika tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun 6 bulan. (leo/c1/abd)