Dorong Sekolah Miftahul Jannah Bijak
Agar HRM Tidak Putus Sekolah
BANDARLAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah menerjunkan tim untuk mendalami kasus dikeluarkannya satu siswi SMA IT Miftahul Jannah Bandarlampung, HRM. Hal itu disampaikan Sekretaris Disdikbud Tommy Efra Hendarta, Selasa (12/12).
’’Sudah. Begitu baca beritanya, tim kami turun untuk mengeceknya ke sekolah. Kami meminta keterangan apa yang terjadi," katanya.
Setelah mendengar konfirmasi dan laporan dari pihak sekolah, pihak Disdikbud dalam hal ini meminta Yayasan Sekolah Miftahul Jannah dan siswa untuk benar-benar mencari titik temu. "Setelah kami dengar, kami mendorong ada kesepatakan, kemufakatan antara sekolah dan orang tua siswa," ujarnya.
Disdikbud sendiri telah melakukan pendekatan kepada yayasan untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut. Mengingat, siswi tersebut tidak lama lagi harus mengikuti ujian akhir.
’’Kami juga telah melakukan pendekatan kepada yayasan. Tetapi itu kembali lagi kepada putusan yayasan. Karena itu bukan sekolah negeri, tapi sekolah yang didirikan masyarakat. Makanya kita hanya bisa dorong yayasan bijak untuk satu siswi ini saja (HRM agar tak putus sekolah, red)" tandasnya.
Sebelumnya, usai gelar perkara secara internal, Sabtu (9/12) lalu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung segera beraudiensi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung. Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa kepada Radar Lampung, Senin (11/12).
Pria akrab disapa Andi ini mengatakan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dari bukti laporan yang diterimanya ternyata persoalan dialami siswi SMA Miftahul Jannah, HRM, yang dikeluarkan sekolahnya secara sepihak tersebut sangat kompleks. Misalnya sang nenek yang awalnya melaporkan ke Komnas PA Bandarlampung bahwa cucunya HRM seorang yatim piatu ternyata masih memiliki ayah yang kerja di bagian media kabupaten namun gajinya tak cukup untuk biaya sehari-sehari.
Kemudian, HRM dapat beasiswa yatim piatu ternyata masih ada ayah artinya. ’’Di sini ada dugaan pemalsuan dokumen,” ucapnya.
Sementara dari SMA IT Miftahul Jannah sendiri, Komnas PA mendapat informasi bahwa pihak sekolah meminta keluarga HRM melunasi tanggungan biaya pendidikan Rp23.000.000. ’’Di sini pihak keluarga HRM kebingungan karena mereka juga dari keluarga tak mampu, dari mana mendapatkan uang segitu," ucap Andi.
Kendati demikian, Andi mengaku bahwa Komnas PA Bandarlampung memfokuskan pada perjuangan mendapatkan rapor dari HRM. Apalagi sebentar lagi ia ujian nasional karena data dari dapodik masih terdaftar di SMA IT Miftahul Jannah. ’’Kami sedang perjuangkan mendapatkan rapor sekolah agar HRM bisa kembali bersekolah. Kasihan sebentar lagi ia mengikuti ujian nasional," ujar Andi.
Salah satu bentuk perjuangan untuk HRM, lanjut dia, Komnas PA segera beraudiensi ke Disdikbud Lampung. ’’Kami sudah melakukan pengajuan permohonan untuk audiensi ke Disdikbud Lampung," pungkas Andi.
Diberitakan sebelumnya juga, Sekolah Miftahul Jannah Bandarlampung di bawah naungan Yayasan Tumenggung Jaya Abadi kembali menyengsarakan siswa didiknya. Tahun 2020 lalu, pihak yayasan yang diketuai Harsono Edwin Puspita tersebut menganulir kelulusan 13 siswa SMP hingga memberhentikan kepala sekolahnya yang tidak mau menarik kembali daftar kelulusan 100 persen siswanya yang sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung. Kali ini, satu siswa kelas XII SMA-nya diberhentikan sepihak tanpa diberikan surat rekomendasi pindah sehingga belum bisa melanjutkan atau pindah ke sekolah lain.
Bahkan, Tim Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas PPPA Bandarlampung yang datang bersama untuk mengklarifikasi persoalan tersebut pun tidak disambut dengan baik. Hal itu diakui Koordinator Pemantauan Hak Anak Komnas PA Bandarlampung Ahmad Yani.