Dorong Sekolah Miftahul Jannah Bijak

Sedangkan, biaya yang dibayarkan wali santri ini bangunan awal masuk Rp1.000.000, daftar ulang per tahun Rp400.000, dan SPP per bulan Rp250.000. ”Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan santri tersebut, berdasarkan klausul perjanjian kontrak santri subsidi, maka wali santri yang bersangkutan wajib mengganti semua subsidi yang sudah dikeluarkan yayasan,” jelasnya. (mel/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan