Satu TPS di Pasanan Sumatera Barat Wajib Ulang PSU
Panwascam merekomendasikan pemilihan ulang di PSU TPS 02 Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Pasaman, Sumatera Barat. -FOTO IST -
PASAMAN - Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Pasaman, Sumatera Barat, harus mengulang pemungutan suara ulang (PSU).
Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kabupaten Pasaman menyelesaikan rekapitulasi suara di 11 kecamatan untuk PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 19 April 2025.
“Dari 12 kecamatan, baru 11 kecamatan yang selesai direkap. Satu kecamatan lagi belum karena akan ada pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti pada hari Selasa (22/4),” kata anggota KPU Kabupaten Pasaman Juli Yusran di Lubuk Sikaping, Senin.
Juli Yusran mengatakan bahwa rekapitulasi di 11 kecamatan berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada kendala yang berarti dalam kegiatan rekapitulasi itu.
“Satu TPS akan melakukan PSU sehingga perekapan khusus Kecamatan Panti belum dilaksanakan sambil menunggu PSU selesai,” katanya.
Menurut dia, PSU di TPS 02 Nagari Panti Timur merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam PSU sebelumnya yang digelar pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Panwascam lalu merekomendasikan ke PPK. PPK yang menindaklanjuti dengan bersurat ke KPU Kabupaten Pasaman. Setelah melakukan kajian, KPU setempat menindaklanjuti dengan PSU.
Pelanggaran yang ditemukan itu, kata dia, adanya penambahan pemilih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
Sebelumnya, pada pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 tercatat hanya satu orang pemilih tambahan yang menggunakan KTP di TPS 02 Nagari Panti Timur tersebut.
Namun, jumlah tersebut melonjak menjadi lima orang saat pelaksanaan PSU pada tanggal 19 April 2025.
Panwascam menilai lonjakan jumlah pemilih tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemilu.
Atas dasar itu, PPK merekomendasikan ke KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar kembali PSU di TPS 02 Nagari Panti Timur guna menjaga integritas proses demokrasi.
Ia berharap pelaksanaan PSU ini dapat memastikan jalannya proses demokrasi yang jujur, adil, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni paslon nomor urut 1 Welly Suheri-Parulian Dalimunte, paslon nomor urut 2 Mara Ondak-Desrizal, dan paslon nomor urut 3 Sabar AS-Sukardi.
PSU Pilkada Pasaman pada tanggal 19 April lalu dilaksanakan di 605 tempat pemungutan suara (TPS) pada 12 kecamatan dengan 218.980 orang pemilih.
Sebelumnya Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap dua orang berinisial ND dan MH, yang diduga terlibat praktik politik uang untuk mendukung pasangan calon (paslon) 01, AH dan NN, menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Modus yang digunakan adalah meminta kartu keluarga (KK) dari calon pemilih untuk didata ke dalam daftar nominatif penerima uang dan menjanjikan imbalan sebesar Rp50.000 per daftar pemilih tetap (DPT).
“Tim Gakkumdu mengamankan uang tunai sebesar Rp9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada para pemilih,” ujar Endang kepada awak media.
Ia mengungkapkan, uang tersebut diterima para terduga dari seseorang bernama Alex, yang diketahui mendapatkannya dari Andri—anak kandung AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain: 191 lembar uang pecahan Rp50.000, daftar nominatif calon penerima uang, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tim Gakkumdu Kabupaten Serang masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan lima dugaan praktik politik uang atau money politics dalam pilkada serentak 2024. Kasus tersebut berasal dari tiga kabupaten berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengawasan tim Bawaslu.
’’Di Kabupaten Tulangbawang, dua laporan yang saat ini berada pada tahap penyidikan. Kemudian ada satu temuan yang sedang dalam proses klarifikasi dan penyelidikan,” ujar anggota Bawaslu Lampung Tamri, Kamis (5/12).
Dia menyebut untuk yang di Tulangbawang, proses penyidikannya memiliki batas waktu hingga 14 hari. Jika hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup adanya praktik politik uang, kasus tersebut akan diteruskan ke kejaksaan.
’’Kalau benar ada dugaan proses money politics, kami akan teruskan ke kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan,” ungkap Tamri.
Menurutnya, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 3 hingga 6 tahun. Namun, hukuman ini hanya berlaku untuk pelaku politik uang dan tidak berpengaruh pada status pencalonan kandidat kepala daerah yang terafiliasi.
’’Pelaku politik saja yang dikenakan sanksi. Sementara calon tidak ada sanksi. Karena yang menyerahkan uang kepada warga itu yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kemudian di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat satu dugaan politik uang yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar. Dugaan ini ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Katibung. ’’Satu temuan itu sedang tahap klarifikasi dan penyelidikan, belum masuk penyidikan,” katanya.
Selanjutnya di Kabupaten Pesawaran, Bawaslu mendapati dugaan politik uang yang melibatkan paslon nomor urut 1 Aries Sandi-Supriyanto berupa pecahan uang Rp50.000. ’’Satu temuan di Kabupaten Pesawaran ini juga sedang tahap klarifikasi dan penyelidikan,” ucapnya.
Tamri menegaskan Bawaslu Lampung berkomitmen menindaklanjuti dugaan politik uang ini sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan bersih dan adil.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung mencatat adanya kejadian khusus di 133 tempat pemungutan suara (TPS) selama pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengungkapkan kejadian khusus tersebut mayoritas berkaitan dengan kesalahan administratif yang dilakukan oleh petugas TPS.
’’Selain kesalahan administratif, Bawaslu juga menemukan masalah pada tata letak atau denah TPS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis)” paparnya.
Kejadian khusus tersebut tercatat di 133 TPS yang tersebar di 17 kecamatan. Sementara itu, tiga kecamatan, yaitu Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, dan Telukbetung Selatan, tidak memiliki laporan kejadian khusus.
“Namun, nihilnya laporan dari tiga kecamatan tersebut bukan berarti tidak ada masalah. Bisa jadi, kejadian khusus di sana tidak teradministrasi dengan baik oleh pengawas TPS. Segala bentuk ketidaksesuaian dengan regulasi sebenarnya harus tercatat sebagai kejadian khusus,” imbuhnya.
Apriliwanda juga menyampaikan, pihaknya telah berkomitmen untuk meminimalisir praktik politik uang dalam Pilkada Serentak 2024 melalui mitigasi dan pengawasan yang ketat.
“Sebelum masa kampanye, 25 September hingga 23 November 2024, Bawaslu Kota Bandarlampung telah menebar 524 alat peraga sosialisasi antipolitik uang,” ucapnya.
Termasuk banner imbauan dan 20 baliho yang menekankan netralitas ASN serta peringatan tentang hoaks dan SARA.
“Alhamdulilah sampai berakhirnya masa kampanye, dan tungsura (pungut hitung suara) kota Bandarlampung tidak ada Laporan/Temuan terkait dengan money politics,” tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait, khususnya dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu berikutnya.
Sementara, Bawaslu RI mengungkapkan hasil pengawasan pilkada serentak 2024, bahwa ditemukan 22 masalah utama dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang digelar pada 27 November.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menyebut masalah tersebut terdiri dari 14 masalah pada pemungutan suara, 5 masalah pada pelaksanaan perhitungan suara, serta 3 masalah terkait pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil perhitungan suara.
“Juga terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang, 8 peristiwa temuan, 51 laporan dari masyarakat, serta 50 peristiwa dugaan potensi pembagian uang lainnya, dengan 12 hasil temuan dan 38 laporan dari masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga melaporkan adanya 433 temuan dan laporan terkait pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari jumlah tersebut, 314 temuan dianggap sebagai pelanggaran, sementara 99 lainnya bukan pelanggaran. Bawaslu telah merekomendasikan penanganan pelanggaran ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). (ant/c1/abd)