Selama Triwulan Pertama 2025, Posbakum PN Tanjungkarang Tangani 21 Kasus Anak Bermasalah Hukum

Pinoliya-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-
BANDAR LAMPUNG – Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjungkarang menangani 21 perkara anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Posbakum, Pinoliya, menyebutkan bahwa dari total kasus tersebut, kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 8 kasus.
"Sejak Januari hingga Maret 2025, kami mencatat 21 perkara anak. Kekerasan seksual menempati urutan tertinggi dengan delapan kasus," ujar Pinoliya saat ditemui di kantor Posbakum, Senin (14/4/2025).
Selain itu, terdapat pula 6 kasus tawuran yang melibatkan senjata tajam, 5 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan 1 kasus perdagangan anak.
BACA JUGA:Wagub Jihan Tegaskan Komitmen Lampung dalam Pembangunan Ramah Lingkungan dan Tangguh Bencana
Pinoliya mengungkapkan bahwa dari 21 perkara tersebut, sebanyak 15 sudah sampai pada tahap vonis, sementara 6 sisanya masih dalam proses persidangan.
Ia juga berharap adanya peran aktif dari berbagai pihak untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam masalah hukum.
"Keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, serta lembaga berwenang sangat penting agar anak-anak kita terbebas dari pelanggaran hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu menaruh harapan besar anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dapat mengikuti pembimbingan kemandirian dengan sebaik baiknya.
Dengan program pembimbingan kemandirian, klien Bapas tersebut khususnya anak dapat memiliki bekal keterampilan serta kepercayaan diri kembali ke masyarakat. “Anak tersebut dapat kembali berinteraksi berpartisipasi dan memilki kemapuan beradaptasi dan diterima oleh masyarakat,” terang Ketua LPA Pringsewu, Fauzi.
BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Perdagangan Gading Gajah, Tersangka Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
Sebelum kembali ke masyarakat, anak yang pernah berhadapan dengan hukum dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan LPA dan Bapas Pringsewu melalui adanya griya Abi Praya dan pembimbingan kemandirian klien juga memiliki kepercayaan diri. Sekaligus mencegah pengulangan kembali berurusan dengan hukum.
“Kerja sama seperti ini dapat lebih luas lagi melibatkan yang lainnya, sehingga lebih banyak pihak yang terlibat meringankan ,” ujar Fauzi.
Seperti diketahui Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing melakukan Pencanangan Griya Abi Praya dan penandatangan perjanjian kerjasama Bapas Kelas II Pringsewu dan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta pembukaan pembimbingan kemandirian klien. Selain LPA Pringsewu dalam kegiatan yang dihadiri