Bawaslu Pesawaran Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Paslon Nanda-Antonius
Anggota Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi -FOTO RLMG -
BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian terhadap pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius.
Laporan tersebut tengah dikaji untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menyatakan bahwa laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap pasangan calon.
Namun, ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap awal dan belum diputuskan apakah akan diregistrasi.
“Yang terbaru adalah laporan dugaan ujaran kebencian, di mana seseorang diduga menghina salah satu pasangan calon. Saat ini masih kita kaji, apakah unsur-unsurnya cukup untuk diregistrasi atau tidak,” ujar Tamri, Rabu (9/4/2025).
Selain dugaan ujaran kebencian, Bawaslu Pesawaran juga menerima laporan lain terkait administrasi pasangan calon nomor urut 2. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pasangan calon tidak didukung oleh salah satu partai politik dan tidak melakukan daftar ulang.
Namun, menurut Tamri, laporan administrasi itu tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang diatur dalam ketentuan pemilu.
“Laporan soal administrasi tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tamri juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran tidak jauh berbeda dari pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024, hanya saja dengan durasi yang lebih singkat, yaitu 14 hari.
“Metodenya sama, hanya durasi kampanye lebih pendek, hanya 14 hari,” jelasnya.
Sebelumnya, Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap amar putusan MK sebagai pedoman utama dalam pengawasan. Ia meminta jajarannya untuk mencermati setiap detail putusan guna mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari.
’’Kita harus benar-benar memahami setiap detail putusan MK. Ini akan menjadi pedoman dalam mengawasi PSU agar berjalan sesuai hukum dan mencegah potensi masalah di lapangan,” tegas Totok dalam rapat pembahasan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Jakarta, Rabu (12/3).
Totok juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk memastikan setiap laporan terkait PSU ditindaklanjuti dengan serius. “Setiap laporan harus diproses dan dicatat dengan baik. Jangan sampai ada yang terabaikan, karena ini bisa berdampak pada kredibilitas pemilu dan proses hukum di MK,” tambahnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menekankan pentingnya rekomendasi Bawaslu kepada KPU berdasarkan temuan di lapangan agar PSU dapat berjalan sesuai aturan.
“Koordinasi dengan KPU harus dilakukan secara intensif dan terarah, sesuai dengan putusan MK. Ini penting agar PSU berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa baru,” ujarnya.
Arahan Totok diharapkan menjadi pedoman bagi pengawas di daerah dalam mengawal pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 untuk PSU dengan batas waktu 30 dan 45 hari, serta 26 April 2025 untuk PSU dengan batas waktu 60 hari. (jen/c1/abd)