Jadwal Cuti Lebaran 2025: Jangan Sampai Kelewatan Libur

Radar Lampung Baca Koran--
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Kapan cuti Lebaran 2025 berakhir? Pastikan Anda tidak melewatkannya.
Umat Islam baru saja merayakan Idul Fitri 2025, yang merupakan salah satu hari libur dan cuti bersama yang diatur dalam tahun 2025.
Bagi para pekerja, penting untuk mengetahui kapan mereka kembali bekerja setelah libur Lebaran 2025.
Jadwal cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2025 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
BACA JUGA:Cuti Bersama, OPD Diminta Gercep Pelayanan di 5 Sektor
Penetapan SKB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas waktu kerja. SKB Tiga Menteri juga memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta agar dapat mengatur jadwal cuti bersama dengan lebih terencana dan baik pada tahun 2025.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan proses perencanaan dan pengaturan waktu bagi seluruh pegawai di Indonesia dapat berjalan lancar. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antara waktu bekerja dan istirahat.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menetapkan 27 hari libur nasional pada tahun 2025, dengan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Salah satu libur nasional yang jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 adalah Idul Fitri, yang berlangsung selama dua hari. Setelah itu, cuti bersama Idul Fitri akan dilaksanakan selama empat hari, yakni pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Kemudian, ada libur akhir pekan pada tanggal 5-6 April 2025.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024, yang menyatakan bahwa pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional Idul Fitri.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menikmati momen liburan dan berkumpul bersama keluarga dengan lebih nyaman dan tenang. (disway/abd)