KPU Ponorogo Lelang Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Senilai Rp210 Juta

KPU Ponorogo berhasil melelang 3.876.050 lembar surat suara bekas Pemilu 2024 senilai Rp210 juta melalui lelang daring, dengan hasil lelang disetor ke Kas Negara. -FOTO ANTARA -

Judul online:
KPU Ponorogo Lelang Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Senilai Rp210 Juta

Deskripsi:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil menjual 3.876.050 lembar surat suara bekas Pemilu 2024 senilai Rp210 juta melalui lelang daring. Seluruh hasil lelang akan disetor ke Kas Negara.

Tag:
KPU Ponorogo, surat suara bekas, lelang surat suara, Pemilu 2024, logistik pemilu, lelang daring, Kas Negara, Jawa Timur

Longtail keyword:
KPU Ponorogo lelang surat suara bekas Pemilu 2024 senilai Rp210 juta

Caption:
FOTO ANTARA
KPU Ponorogo berhasil melelang 3.876.050 lembar surat suara bekas Pemilu 2024 senilai Rp210 juta melalui lelang daring, dengan hasil lelang disetor ke Kas Negara.

KPU Lelang Surat Suara Bekas
Pemilu 2024 Senilai Rp210 Juta

JAWA TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil menjual 3.876.050 lembar surat suara bekas Pemilu 2024 senilai Rp210 juta melalui proses lelang daring.
Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika Prayitna mengatakan bahwa surat suara yang dilelang terdiri dari lima jenis, yaitu surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres), DPR RI, DPD, DPRD Jawa Timur, dan DPRD Ponorogo.
Lelang surat suara bekas ini dimenangkan oleh peserta dari Jawa Tengah. ’’Nilai akhir lelang mencapai Rp210 juta,” kata Gaguk.
Ia menjelaskan, harga awal lelang surat suara bekas tersebut hanya Rp140 juta. Namun, proses lelang daring memicu persaingan antarpenawar sehingga harga jual meningkat signifikan.
Minat terhadap barang bekas logistik pemilu ini datang tidak hanya dari Ponorogo, tetapi juga dari berbagai daerah lain. “Harganya naik hampir dua kali lipat karena banyak peminat dari luar daerah,” ujar Gaguk.
Gaguk menegaskan bahwa seluruh hasil lelang surat suara tersebut akan disetor ke Kas Negara. Sementara itu, pemenang lelang diwajibkan untuk memusnahkan surat suara bekas dengan cara didaur ulang, baik dicacah atau dilebur, sehingga tidak lagi berbentuk seperti surat suara.
“Pemanfaatan surat suara bekas itu tidak boleh lagi dalam bentuk utuh, harus dihancurkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Terkait logistik pemilu lainnya, seperti kotak suara dan bilik suara, Gaguk menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada proses lelang karena barang-barang tersebut belum terjual.
Sementara itu, untuk logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pihak KPU Ponorogo masih menunggu izin penghapusan dokumen dari KPU RI sebelum bisa melakukan lelang.
“Kami masih menunggu surat izin penghapusan dokumen. Setelah penetapan pemenang pilkada, barulah bisa kami lelang lagi,” kata Gaguk. (ant/c1/abd)

Tag
Share