Empat Tersangka Sindikat Narkoba Dituntut Seumur Hidup, Satu Orang 20 Tahun Penjara
Empat tersangka sindikat narkoba asal Sumatera Utara yang terlibat dalam penyelundupan 5 kilogram sabu ke Pulau Jawa dituntut seumur hidup. Sementara satu orang lainnya dituntut 20 tahun penjara. -FOTO LEO DAMPYARI/RLMG -
BANDARLAMPUNG– Empat dari lima terdakwa sindikat narkoba asal Sumatera Utara yang terlibat dalam penyelundupan 5 kilogram sabu-sabu ke Pulau Jawa dituntut oleh jaksa dengan hukuman seumur hidup. Sementara, satu terdakwa lainnya dituntut 20 tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/3).
Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan bahwa para terdakwa, yaitu Dede Herman, Muhammad Dera Setiawan, Guh Pitrah, dan Andry, bersama-sama menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa dengan imbalan uang senilai 80 juta rupiah.
Tiga terdakwa, Dede Herman, Muhammad Dera Setiawan, dan Guh Pitrah, yang merupakan warga Desa Sukaralang, Sukabumi, Jawa Barat, dituntut dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa Andry, yang merupakan warga Desa Pengalengan, dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berhubungan dengan penyelundupan narkoba tanpa izin yang sah.
Menurut dakwaan jaksa, pada akhir Agustus 2024, Tomi (DPO) menghubungi Dede Herman, Muhammad Dera Setiawan, dan Guh Pitrah untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kota Medan, Sumatera Utara, dan mengantarkannya ke Pulau Jawa. Mereka dijanjikan uang senilai 20 juta rupiah sebagai imbalan. Namun, saat dalam perjalanan, tepatnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mobil yang dikendarai oleh ketiga terdakwa digerebek oleh petugas Ditresnarkoba Polda Lampung. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik teh China.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Andry dan Hadi Imam Taufik, yang turut terlibat dalam penyelundupan tersebut. Terungkap di persidangan bahwa jika narkoba tersebut sampai ke tujuannya, mereka akan menerima imbalan senilai 80 juta rupiah.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa (pledoi).
Sebelumnya, Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram melalui Jalan Tol Terpeka Lampung berhasil digagalkan.
Ya, petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di tengah arus mudik Lebaran 2025.
Narkoba yang ditemukan petugas tersebut disembunyikan dalam mobil Toyota Innova Reborn berpelat nomor B 2854 PFG.
Penangkapan dramatis ini terjadi di ruas Tol Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) pada Minggu (16/3) sekitar pukul 09.15 WIB. Dua pelaku yang diduga berasal dari Aceh berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Berdasarkan rekaman video berdurasi 37 detik yang beredar, detik-detik penghadangan terjadi di atas simpang susun Gerbang Tol Simpangpematang, ruas Tol Terpeka.
Suasana terlihat tegang saat belasan petugas gabungan mengepung kendaraan pelaku. Suara letusan tembakan peringatan terdengar untuk menghentikan mobil yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
Demi kelancaran proses penyergapan, petugas menutup sementara arus lalu lintas yang mengarah ke luar Gerbang Tol Simpang Pematang. Langkah ini dilakukan demi memastikan keamanan saat penggeledahan mobil yang membawa narkoba dan mengamankan kedua tersangka.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Adri Bhirawasto, menjelaskan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Kamis (13/3). Informasi awal, menyebutkan adanya pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Provinsi Lampung.
“Penangkapan ini berlangsung di simpang susun Gerbang Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menjelang Operasi Ketupat Krakatau 2025,” ungkap AKBP Adri.
Menurutnya, pada Sabtu (15/3) malam, tim gabungan mulai bergerak dengan melakukan persiapan penyergapan. Operasi ini dimulai dari Gerbang Tol Kota Baru hingga menuju Jalan Tol Terpeka.
“Kami menggunakan strategi rekayasa lalu lintas dengan mempersempit jalur untuk memperlambat laju kendaraan, sehingga mempermudah identifikasi mobil target di atas simpang susun Gerbang Tol Simpang Pematang,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan, sambung Adri, petugas menemukan barang bukti berupa 15 kilogram sabu yang dikemas dalam 15 bungkus.
Selain itu, satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam yang digunakan sebagai alat transportasi juga disita.
’’Kedua pelaku yang berasal dari Aceh kini dalam penanganan BNNP Lampung untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Ini hasil kerja keras tim gabungan yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung,” tegas AKBP Adri.
Dengan keberhasilan ini, aparat penegak hukum di Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda. (leo/c1/abd)