Korupsi Dana KUR Diungkap Internal BRI

Radar Lampung Baca Koran--
’’Penyidik telah beberapa kali memanggil tersangka untuk diperiksa, tetapi tersangka tidak pernah hadir dan diketahui sudah tidak lagi berada di rumahnya. Kami kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja di PT Nusareka Prima Engineering yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” ungkap Angga Mahatama, Selasa (18/3/2025).
Angga menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yang menjabat sebagai mantri di BRI Unit Untung Suroopati, adalah dengan mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha sekitar 46 debitur untuk mendapatkan pinjaman.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2.011.810.393.
’’Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Angga Mahatama.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025. (leo/c1/yud)