Korupsi Dana KUR Diungkap Internal BRI

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak fraud di lingkungan internalnya, menyusul penangkapan buronan kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung di Karawang.
Kasus ini terungkap berkat investigasi internal BRI yang secara konsisten menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. BRI memastikan tindakan tegas telah diberikan kepada oknum pegawainya yang terlibat dalam kasus ini.
’’Kami telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat sesuai dengan ketentuan internal perusahaan," ungkap Felix Pakpahan, Pemimpin Cabang BRI Telukbetung, Rabu (19/3).
BACA JUGA:Penembak 3 Polisi Bisa Dihukum Mati
Felix juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
’’Kami mengapresiasi tindakan profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani laporan ini," katanya.
Lebih lanjut, Felix menegaskan bahwa mereka akan terus menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
’’Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus bersikap aktif serta kooperatif dalam pengungkapan perkara ini," tegas Felix.
Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, sambung Felix, BRI berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap lini bisnisnya, serta memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum ditindak dengan tegas.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bandarlampung berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR pada salah satu bank BUMN pelat merah di Kota Bandarlampung pada tahun 2021 dan 2022.
Ya, tim penyidik kejari menangkap seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022 di bank pelat merah. Tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (17/3).
Tersangka yang ditangkap bernama Ahmad Zainal Abidin Arif, seorang warga yang tinggal di Jalan M. Safei, Dusun Sidosari, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung Angga Mahatama menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-917/L.8.10/FD.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.