Pemerintah Diminta Sederhanakan Prosedur Penerbitan HGU Sawit

BONGKAR-MUAT: Pekerja melakukan bongkar-muat kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat,--FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS
Terkait implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025, Eugenia sepakat agar pemerintah membuat satu peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditetapkan. "Usulan satu peta itu dari dulu sudah banyak pakar pakar bilang, harus satu peta. Tapi tidak pernah dibuat," ungkapnya. Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting dalam menetapkan status legal dan legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan.
Seperti diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja. Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No. 5 Tahun 2025 dengan diketuai oleh Menteri Pertahanan. (jpc/c1)