Pemerintah Diminta Sederhanakan Prosedur Penerbitan HGU Sawit

BONGKAR-MUAT: Pekerja melakukan bongkar-muat kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat,--FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS

JAKARTA – Pelaku industri sawit meminta kepastian hukum dari pemerintah terhadap mereka yang sudah menyelesaikan kewajibannya pada Pasal 110A Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Yakni dengan segera mengeluarkan surat izin pelepasan kawasan hutan.

Selanjutnya pengajuan izin hak guna usaha (HGU) diminta untuk dipercepat melalui penyederhanaan prosedur. Hal ini penting untuk menjaga agar keberlangsungan industri sawit dalam mendukung perekonomian nasional.

 

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Eugenia Mardanugraha mengungkapkan, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi, termasuk di sektor sawit. "Karena bagaimana pun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting," kata Eugenia.

 

Karena itu, Eugenia mendukung para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya. Menurut Eugenia, keberadaan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi.

 

Adapun ketentuan dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, yakni mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

 

Lebih jauh, Eugenia menyoroti tentang pengurusan HGU lahan sawit yang terkesan berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama untuk mendapatkannya. Dia meminta agar kawasan hutan yang sudah berubah fungsi menjadi sawit secara legal, izin HGU-nya diteruskan dan tidak ditutup lahan sawitnya.

 

Namun, untuk pembukaan lahan sawit baru, Eugenia sepakat jika prosesnya dibuat sulit. "Kan pemerintah harus merapikan dulu izin-izinnya (lahan sawit yang sudah ada), kalau pembukaan baru pemberian izinnya lama, gakpapa," ungkap Eugenia yang juga anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini. Karena jika ditutup, dampaknya akan mengganggu produksi kelapa sawit secara nasional.

 

Data Kementerian Keuangan menyebut nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 triliun. Adapun kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai sekitar Rp88 triliun dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp50,2 triliun, PNBP Rp32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp6,1 triliun. Sektor sawit di Indonesia saat ini telah melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.

Tag
Share