Pemkab Ingatkan Pengusaha Patuhi UMK
BACA JUGA:Kelabui Polisi, Ketahuan Juga
Sementara untuk enam kabupaten, yaitu Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat mengikuti UMP Lampung tahun 2023 belum.
Usulan UMK keenam kabupaten tersebut tidak ditetapkan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung karena hasil perhitungan dewan pengupahan masih dibawah UMP Lampung tahun 2024.
UMK Lampung tahun 2024 berdasarkan SK Gubernur Lampung nomor : G/ 694/ V.08/ HK/ 2023 sebesar Rp 2.716.497,00 atau naik Rp 83 ribu (3,16 persen).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMK tahun 2024 ini akan berlalu mulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Kejar Target Fantastis di Harbolnas
Dimana kata Agus Nompitu, Kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang memiliki dewan pengupahan telah melaporkan hasil perhitungan UMK 2024 ke Disnaker Lampung.
Usulan bupati/wali kota terkait UMK tahun 2024 itu dibahas oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung untuk disesuaikan dengan regulasi di PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Menurut Agus Nompitu, penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu.
Nilai alfa ini yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
BACA JUGA:Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi
"Penentuan alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," ujar Agus Nompitu, Kamis (30/11).
Setelah dibahas oleh dewan pengupahan provinsi hasilnya disamping kepada gubernur untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait UMK yang ada di Lampung.
Lanjut Agus Nompitu, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, hanya lima kabupaten/kota yang diterbitkan SK UMK tahun 2024 oleh Gubernur Lampung.
Kemudian enam kabupaten tidak diterbitkan SK UMK tahun 2024 karena hasil perhitungan UMK nya masih dibawah penetapan UMP Lampung tahun 2024.