UNIOIL
Bawaslu Header

Otak Pelaku Joki CPNS Dituntut 1 Tahun Penjara

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Annela Raskha Perdana, otak di balik kasus perjokian CPNS kejaksaan yang terjadi di Graha Achava Join, Bandarlampung, 10 November 2023 lalu, dituntut hukuman 12 bulan penjara. Selain hukuman badan, Annela juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang baru-baru ini.

JPU menyatakan Annela terbukti bersalah melakukan manipulasi informasi elektronik dan dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap autentik. 

Perbuatan Annela, menurut JPU, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

’’Terdakwa Annela Raskha Perdana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghapusan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,” ujar Samsi saat membacakan tuntutannya.

BACA JUGA:Ayu Ditunjuk sebagai Plt. Bupati Waykanan

Annela bukanlah satu-satunya pelaku. Ia beraksi bersama-sama dengan Kamilian Yussi Permata, Indra Gunawan, Aman Tri Subarkah, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devita Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano, yang telah lebih dulu divonis bersalah. Para terdakwa memiliki peran berbeda, mulai perekrutan joki, pembuatan identitas palsu, hingga pembuatan kartu ujian palsu.

Kasus ini terungkap saat Ratna Devita Salsabila gagal melakukan aksi perjokian pada Senin, 13 November 2023, di lokasi yang sama.  Ia gagal karena tidak lolos face recognition.

Akibat perbuatan para terdakwa, Kejaksaan RI dirugikan karena tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar, terganggunya proses seleksi CPNS, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi CPNS di Kejaksaan RI. (leo/c1/yud)

 

Tag
Share