UNIOIL
Bawaslu Header

Ayu Ditunjuk sebagai Plt. Bupati Waykanan

Radar Lampung Baca Koran--

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan pengembalian berkas pendaftaran Elin Septiani, pasangan calon pengganti yang diusung oleh Partai Demokrat bukan berarti penolakan.

“Bukan ditolak, melainkan pengembalian persyaratan calon.  Ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi,” tegas Erwan.

Syarat yang belum terpenuhi, lanjut Erwan, antara lain formulir pendaftaran calon wakil bupati yang tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai, serta ketidakhadiran calon wakil bupati saat pendaftaran tanpa disertai surat keterangan dokter. 

“Kami KPU akan melakukan pengecekan lebih lanjut melalui telekonferensi,” ucapnya.

Erwan mengakui adanya multitafsir terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di Pesawaran. 

BACA JUGA: Pertamina East Natuna Akuisisi Data Seismik 3D Seluas 1.166 Km2

“Kami terus melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Pesawaran agar setiap tahapan PSU berjalan ideal dan meminimalisir potensi gugatan,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Lampung sekaligus Ketua Demokrat Bandar Lampung, Budiman AS, meminta KPU memperpanjang masa pendaftaran.  

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu ke KPU Pesawaran,” katanya.  

Menurutnya, Demokrat telah memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon sendiri dan meminta KPU mempertimbangkan hal tersebut.

“Kami berharap KPU bersurat ke MK terkait ketidaksepahaman antar partai dalam PSU Pesawaran dan mempertimbangkan hak Demokrat untuk mengusung pasangan calon sendiri sesuai PKPU,” katanya. 

Menanggapi hal ini, Erwan Bustami menyatakan akan segera menanggapi surat permohonan perpanjangan waktu dari Demokrat dan menyampaikan permintaan menyurati MK ke KPU RI.

’’Nanti kami sampaikan permintaan ke MK melalui KPU RI,” pungkasnya. (jen/c1/yud)

Tag
Share