DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Empat Komisioner KPU Banjarbaru

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru yang melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. FOTO IST--
Terlebih uang tersebut bersumber dari pribadi Teradu yang secara aturan tidak dibenarkan untuk digunakan dalam rangka kepentingan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan.
“Tindakan Teradu I menurut etika merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak pantas serta mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lain, dalam hal ini kepolisian,” tutur I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam sidang ini, Majelis DKPP membacakan putusan untuk satu perkara yang melibatkan 11 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras Terakhir (2), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).
Sidang putusan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis dan Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.
Sementara, kemarin, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 232-PKE-DKPP/IX/2024 secara daring pada Rabu (22/1/2025) pukul 08.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhamad Rifai Tomagola yang memberikan kuasa kepada Ramli Antula. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yaitu Ahmad Idris, Janfanher Lahi, dan Rusni Ibrahim selaku Teradu I sampai III.
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Abdul Djalil, Adinda Musa, Ferdi Rudolf Pankey, dan Jarnawi Dodungo selaku Teradu IV sampai VII.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu I sampai III diduga tidak menindaklajuti tanggapan masyarakat serta membiarkan saksi mandat salah satu calon legislatif diangkat menjadi salah satu Panwaslu Kecamatan.
Sedangkan Teradu IV sampai VII diduga telah mengangkat Anggota PPK yang juga pernah menjadi saksi mandat salah satu calon legislatif.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Facebook resmi DKPP.