Tersedia 10.666 Lowker Industri di Jateng

Ilustrasi karyawan Sritex.--FOTO DOK./JAWAPOS.COM

"Salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” tutup Yassierli. (jpc/c1)

 

Tag
Share