RAHMAT MIRZANI

Disdag Temukan 10 Kafe dan Resto Jual Miras Tak Sesuai Izin

BANDARLAMPUNG - Dinas Perdagangan (Disdag) Bandarlampung menyebut telah menemukan lebih dari 10 pelaku usaha kafe dan resto di Kota Tapis Berseri yang menjual minuman keras (miras) tak sesuai dengan aturan.

’’Sepanjang 2023, kami menemukan lebih 10 kafe dan resto yang menjual miras berbeda dengan izinnya. Melebihi kadar alkoholnya," ujar Kepala Disdag Bandarlampung Wilson Faisol.

Selain melebihi kadar alkoholnya, kata Wilson, pihaknya juga menemukan miras yang dijual bukan hanya untuk minum di tempat.

"Di Bandarlampung kan tidak boleh menjual minuman beralkohol seperti jual eceran seperti itu," tegasnya.

Ketika ditanya nama kafe dan resto apa yang menjual minuman tersebut, Wilson berkilah tak hapal. "Lupa saya. Yang pasti pada 2023 ini lebih dari 10 kafe dan resto," ungkapnya.

Dengan temuan tersebut, kata Wilson, ada juga yang sudah memperbaiki izinnya. Seperti halnya pada kasus Angel's Wing. "Tapi kalau yang fatal seperti dekat dengan sarana ibadah dan pendidikan, kita sarankan untuk pindah," paparnya.

Kafe dan resto yang cukup besar dan telah mempunyai izin, kata Wilson, pihaknya juga memantau bagaimana pelaksanaannya.

"Tapi kalau izinnya yang belum lengkap, kita sudah sampaikan bahkan sudah kita tegur dan kirimkan surat peringatan," ungkap Wilson.

Wilson menjelaskan, bagi pengusaha yang ingin menjual miras memang izinnya sendiri ada beberapa tipe. ’’Kalau tipe A itu kan kadar alkoholnya di bawah 5 persen, untuk izinnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang langsung ke pemerintah pusat. Sementara untuk tipe lainnya yaitu B dan C ada izin nya. Tapi, kita hanya sebatas memberikan rekomendasi," katanya.

Bagi warung kecil yang jika memang ada menjual miras, kata Wilson, memang perlu adanya laporan dari masyarakat. "Karena memang tidak semuanya kita jangkau. Jadi butuh informasi dari semua pihak, baik masyarakat, RT, dan lainnya," tutupnya. (rnn/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan