Studi Tiru Kepala SD Bandarlampung Tak Urgen

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – Studi tiru dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Bandarlampung melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD yang mengharuskan semua kepala SD berangkat dan bayar dengan biaya tinggi meski berhalangan ikut masih menjadi sorotan. Kali ini dari mantan pengurus Dewan Pendidikan Kota Bandarlampung Wahyu Dani Purwanto, M.Pd. dan Ketua Koalisi Relawan Pendidikan (Korean) Lampung Ahmad Nurkholish, M.Pd.
Wahyu Dani mengatakan studi tiru merupakan suatu konsep belajar yang dilakukan oleh sebuah institusi ke institusi yang lebih kompeten dalam upaya peningkatan mutu, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, dan peningkatan kinerja. Perlu dipahami bahwa studi tiru berbeda dengan studi tur yang memerlukan perjalanan fisik. ”Studi tiru dapat diadakan di dalam kelas tanpa memerlukan biaya tambahan atau persyaratan logistik,” katanya, Jumat (28/2).
Dalam hal ini, tegasnya, jika pihak Didik maupun kepala sekolah memahami betul apa itu studi tiru, jalan-jalan berkedok studi tiru seperti ramai diberitakan karena memberatkan kepala sekolah yang harus mengeluarkan finansial begitu besar. Apalagi hampir semua pemerintah daerah sudah memngeluarkan larangan studi tur dan kini pemerintah pusat tengah menggalakan efisiensi. ”Sehingga wajar saja jika studi tiru yang tak ubahnya studi tur yang dilaksanakan Disdik dan K3S SD Bandarlampung wajar menjadi candaan dan pertanyaan publik,” tandasnya.
Lebih tegas disampaikan Ketua Koalisi Relawan Pendidikan Lampung Ahmad Nurkholish. Meski dirinya memahami bahwa setiap kebijakan yang diambil Kepala Disdik Bandarlampung Eka Apriana tentu memiliki tujuan tertentu. Namun dalam hal ini menurutnya terdapat keresahan di kalangan kepala sekolah terkait kegiatan yang dilakukan terkesan tertutup dari publik tersebut.
Di mana menurutnya sejumlah kepala sekolah juga merasa bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki urgensi jelas dan justru menjadi beban finansial yang cukup berat. Selain itu banyak di antara kepala sekolah yang tidak mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat atau mempertanyakan manfaat dari kegiatan ini secara terbuka.
Selain itu, tandasnya, perlu dipertimbangkan bahwa tidak semua kepala sekolah memiliki kondisi keuangan yang sama. Biaya yang dikenakan dalam kegiatan ini cukup tinggi dan bagi beberapa kepala sekolah menjadi beban yang tidak ringan. ”Jika kegiatan ini benar-benar memiliki nilai strategis bagi peningkatan mutu pendidikan, maka seharusnya ada opsi pendanaan yang lebih adil, atau minimal ada kesempatan bagi kepala sekolah untuk memilih secara sukarela tanpa adanya tekanan atau intimidasi,” ucap Kholis.
Terkait hal tersebut juga, Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah menyampaikan pihaknya akan memanggil Kadisdik Eka Afriana. ’’Pertama tentu saja kita sayangkan mengapa Kepala Dinas Pendidikan itu mengizinkan semua kepala sekolah dan Plt. kepala sekolah pergi meninggalkan sekolah yang notabene sedang tidak libur," katanya, Kamis (27/2).
Bukan hanya persoalan jam sekolah yang digunakan untuk berlibur dengan dalih studi tiru, dia juga menyoroti pengambilan dana senilai Rp4.350.000 dari setiap Kepsek dan Plt. kepala sekolah, baik yang ikut maupun tidak ikut.
’’Saya juga dapat informasi bahwa itu dana pribadi kepala sekolah. Kemudian yang ikut dan tidak ikut tetap harus bayar dengan nominal yang ditentukan. Artinya kan ada pemaksaan, ini tidak boleh," tegasnya.
Lebih jauh, Asroni mempertanyakan kepada Kadisdikbud Eka Apriana yang memberikan izin kepada mereka tanpa tahu apa urgensi dan manfaat dari studi tiru tersebut. "Apalagi studinya hanya ke satu sekolah di Malang. Selebihnya jalan-jalan dan saya lihat banyak main-main saja. Kok bisa hal ini diizinkan dan dibiarkan oleh Kadisnya," ujarnya miris.
Pihaknya meminta agar Disdik Bandarlampung patuh atas peraturan yang ada. ’’Di mana kini, sekolah dilarang melakukan studi banding dan hal lainnya yang tidak jelas urgensinya,” ujar dia.
Selain itu, Asroni menyinggung soal kesewenangan Kadisdik Bandarlampung. Seperti semaunya mengangkat kepala sekolah merangkap Plt. atau Plh. kepala sekolah sehingga double job. Kemudian ada juga Plt. kepala sekolah yang belum lulus S-1. Sedangkan, syarat kepala sekolah itu pangkatnya minimal harus sudah 3C.
"Maka, kita bakal panggil Kadisnya. Kita agendakan untuk pertanyakan kedua hal tersebut besok, Jumat (hari ini, Red)," pungkasnya.
Sebelumnya, keberangkatan jalan-jalan senyap 167 kepala SDN se-Kota Bandarlampung ke Solo, Malang, dan Jogjakarta menggunakan tiga bus Travel and Tour PT Tampia Star Life bocor. Akibatnya, rundown kegiatan yang dikemas dalam Studi Tiru Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kota Bandarlampung yang harusnya berlangsung dari 22 hingga 27 Februari 2025 pun jadi berantakan.