Razia ODOL, 513 Kendaraan Terjaring
![](https://radarlampung.bacakoran.co/assets/default.png)
Denda Maksimal Rp500 Ribu
BANDARLAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) merazia kendaraan overdimensi overloading (ODOL) sejak 27 November 2023. Razia dilakukan di perbatasan Kabupaten Waykanan dengan Sumatera Selatan; Exit Toll Bakauheni Selatan; Exit Toll Lematang; Exit Toll Terbanggibesar; dan Exit Toll Simpangpematang. Hasilnya hingga Kamis (7/12), 513 kendaraan yang terjaring razia ODOL dari beberapa tempat tersebut.
Kadishub Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, perbatasan Kabupaten Waykanan menjadi titik paling banyak dilakukan penilangan kepada kendaraan ODOL. "Luar biasa pelanggar ODOL. Kami mulai 27 November sampai tadi ada 513 kendaraan ODOL ditilang," ujar Bambang Sumbogo saat high level meeting Rapat Koordinasi TPID dalam rangka menghadapi Nataru di Hotel Bukit Randu, Kamis (7/12).
Bambang Sumbogo menyatakan, di perbatasan Kabupaten Waykanan yang paling banyak ditilang adalah kendaraan batubara dengan persentase 58 persen dan kendaraan membawa kayu 15 persen. ’’Kemudian ada kendaraan yang membawa cargil atau minyak sawit dengan persentase 10 persen, membawa semen dengan persentase 9 persen, dan klinker ada 8 persen. Yang parah ini terutama di Waykanan. Kita akan terus lakukan penindakan untuk ke depannya," ucap Bambang Sumbogo.
Kemudian untuk penindakan berupa tilang terhadap kendaraan ODOL di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), kata Bambang Sumbogo, didominasi kendaraan membawa paket.
’’Presentasinya ada 56 persen. Kemudian kendaraan pengangkut buah 35 persen, kosongan 5 persen, serta bungkil dan batu masing-masing 2 persen,’’ ungkap Bambang Sumbogo.
Bambang Sumbogo menyatakan, razia di Waykanan dilakukan 27 November-15 Desember 2023; Mesuji 29 November-1 Desember 2023; Terbanggibesar 15-21 Desember 2023; Lematang 5-11 Desember 2023; dan Bakauheni 9-15 Desember 2023,’’ katanya.
Razia kendaraan ODOL ini, kata Bambang Sumbogo, dilakukan Dishub bersama TNI, Ditlantas, Satlantas, Dishub kabupaten/kota, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
"Anggota kita di lapangan 24 jam. Tapi, kita bagi waktunya. Kita uji petik siang karena surat edaran gubernur tidak boleh jalan kendaraan batubara. Jadi pagi ada sampling, siang dan sore ada. Kita fokus malam," tutur Bambang Sumbogo.
Pada razia tersebut, kata Bambang Sumbogo, pihaknya juga menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkatan batubara yang melintasi Lampung. ’’Dalam surat edaran itu, salah satunya kendaraan pengangkut batubara diperbolehkan melintas mulai pukul 18.00-06.00 WIB agar tidak menggangu lalu lintas. Juga kendaraan pengangkut batubara maksimal delapan ton atau kendaraan truk sedang yang diperbolehkan mengangkut,’’ ujar Bambang Sumbogo.
Ditambahkan Bambang Sumbogo, sebelum dilaksanakan razia ODOL, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto telah membuat surat agar sanksi tilang yang diberikan dendanya adalah denda maksimal Rp500 ribu. "Pengadilan benar-benar kita harapkan mengeksekusinya Rp500 ribu. Jangan hanya Rp100 ribu," tegasnya. (pip/c1/ful)