Rumor PHK, Ribuan Buruh Sawit Ketar-Ketir

KERJA KERAS: Pekerja melakukan bongkar-muat kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/2).--FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS
Nursanna juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini. Adapun Japbusi mewakili lebih dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit.
Menurut Nursanna, pelaksanaan Perpres No. 5 Tahun 2025 yang terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional karena industri sawit memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan negara. Di mana, perusahaan-perusahaan sawit juga membayar pajak yang besar.
"Makanya saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto kalau boleh ditinjau ulang (Perpres No. 5 Tahun 2025) dan ini masukan. Kalau boleh ada solusi-solusi terbaik untuk supaya tidak mengakibatkan PHK dan lain-lain," jelasnya.
Apalagi, kata dia, keberadaan lahan-lahan sawit yang dinilai masuk dalam kawasan hutan sebelumnya telah mendapatkan izin dari pemerintahan yang lalu. Dan para pengusaha juga telah mengeluarkan banyak modal untuk berinvestasi sawit. Meski bukan pengusaha, namun dia mengetahui bagaimana perjuangan para pengusaha sawit dalam memulai usahanya seperti membuka lahan dan lainnya.
’’Saya kira kalau lahan sawit harus dikembalikan menjadi hutan, itu ide bagus. Tapi kalau jadi negara yang mengambil alihnya tinggal diberikan solusi ke perusahaan. Misalnya perusahaan boleh mengelola sampai habis masa kontraknya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Mungkin seperti itu," tuturnya. (jpc/c1)