Bawaslu Proses Dugaan Penistaan Agama

Oleh Salah Satu Komika pada Dialog Desak Anies

 BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung bakal memproses dugaan penistaan agama saat jelang dialog calon presiden (capres) Anies Baswedan di Kafe Bento, Kamis (7/12). Saat acara bertajuk Desak Anies itu, viral di TikTok materi yang disampaikan komika bernama Aulia Rakhman diduga menghina Nabi Muhammad SAW. 

Tidak hanya itu, komika tersebut juga menyindir beberapa politisi dan caleg asal Lampung. Di antaranya Petrus Candra, Rahmawati Herdian, Eva Dwiana, dan Herman H.N. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya J.P. menjelaskan Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung melakukan kajian mengenai adanya dugaan penistaan agama oleh salah satu komika tersebut. 

Dijelaskannya memang pada hari H kampanye, pihaknya menurunkan tim. ’’Tim kami sudah turun saat hari H. Berdasarkan pantauan itu memang perkataannya yang masuk dalam dugaan. Kita kaji dan masuk dalam temuan kita,” katanya.

Oddy melanjutkan, dirinya bersama Gakkumdu juga sudah melakukan pembahasan. ’’Ada beberapa yang kami bahas. Ada beberapa poin saran dari kami. Dan, kami sampaikan ke tingkat provinsi,” katanya. 

Lebih lanjut, Oddy menyebutkan hasil pembahasan bersama Gakkumdu diserahkan ke tingkat provinsi lantaran skup kampanye yang dilakukan adalah level presiden. ’’Karena tingkatannya presiden, dalam surat tanda terima pemberitahuan (STTP)-nya juga Anies Baswedan, jadi nanti proses lebih lanjut dilakukan Gakkum di tingkatan provinsi,” ujarnya. 

Oddy juga mengatakan pembahasan yang dilakukan bersama Gakkumdu di tingkatan kota ada beberapa hal. ’’Kota tentu lakukan kajian juga. Masih dalam dugaan. Sebab harus memenuhi unsur juga. Dibutuhkan juga keterangan melalui ahli bahasa. Apakah masuk dalam ujaran kebencian ataukah ada unsur kesengajaan. Kita lihat juga kapasitasnya di acara itu seperti apa, sebagai tamu, pengisi hiburan, atau memang tanpa by design, hanya melucu,” katanya. 

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi menjelaskan sebenarnya laporannya sudah masuk Jumat (8/12). Namun, ada beberapa hal yang harus dilengkapi.  

’’Jadi Senin baru kita tindak lanjuti. Kita verifikasi. Maksimal nanti Rabu  (13/12), kita putuskan memenuhi syarat atau tidaknya,” kata dia. 

Perkara ini, imbuhnya, masuk dalam pidana pemilu. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu bersama jaksa dan kepolisian.  ’’Kalau memang lanjut proses totalnya bisa satu bulan. Penyelidikan 14 hari, berlanjut penyidikan 14 hari, masuk pengadilan nanti tujuh hari. Setelah itu keluar putusan. Output-nya jika terbukti itu dua tahun penjara dan denda Rp24 juta merujuk pada Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Tamri. 

Melalui kesempatan ini, Tamri juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi saat kampanye. Kalaupun mengundang pihak luar, dia menyarankan harus diketahui terlebih dahulu latar belakangnya. 

’’Sebab di Pasal 280 ayat 1 (UU No. 7/2017) dijelaskan materi kampanye dilarang menghina, menghasut, dan sebagainya. Ke depan, peserta pemilu diharap memahami betul aturan-aturan ini. Jika melibatkan orang luar ya harus diwanti-wanti juga. Jangan sampai kejadian seperti ini,” tandasnya. (abd/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan