UNIOIL
Bawaslu Header

Polsek Kotaagung Tanggamus Gelar Mediasi Terkait Konflik Nelayan di Perairan Digul untuk Antisipasi Ketegangan

Polsek Kotaagung bersama instansi terkait menggelar mediasi untuk mencari solusi terkait permasalahan antara nelayan tradisional dan pemilik Kapal Motor Kursin di perairan Digul, Tanggamus. FOTO DOK. POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADAR LAMPUNG – Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus, bersama instansi terkait menggelar mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara nelayan tradisional Pekon Tanjungagung dan pemilik Kapal Motor Kursin yang beroperasi di perairan Digul. 

Mediasi ini berlangsung di Balai Pekon Tanjungagung, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (18/2/2025), dengan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Pekon Tanjungagung, Sekretaris Desa, perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), penyuluh perikanan, aparat kepolisian, personel TNI AL, dan perwakilan nelayan tradisional.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari laporan masyarakat Pekon Tanjung Agung pada Minggu, 16 Februari 2025. 

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa kapal motor Kursin milik nelayan Kota Agung beroperasi terlalu dekat dengan pesisir pantai Digul, sehingga mengganggu jalur tangkap nelayan kecil setempat. Aktivitas tersebut menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan bagi nelayan tradisional.

“Sejak satu bulan terakhir, nelayan tradisional menghadapi kesulitan dalam mencari ikan, yang berdampak pada kondisi ekonomi mereka,” ungkap Iptu Rudi, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.

BACA JUGA:Masyarakat Tuba Bisa Cek Kesehatan Gratis

 Ia juga menambahkan bahwa mayoritas warga Pekon Tanjung Agung menggantungkan hidup pada sektor perikanan, sehingga situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Sebagai bentuk langkah untuk penyelesaian, nelayan meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) segera menertibkan kapal Kursin agar mematuhi zona tangkap yang telah ditetapkan. 

Nelayan juga memberikan batas waktu satu minggu bagi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada tindakan, mereka mengancam akan mengambil langkah sendiri.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Polsek Kota Agung bersama instansi terkait melanjutkan mediasi dengan beberapa kesepakatan.

 Di antaranya, DKP akan melaporkan hasil mediasi ini kepada kepala dinas terkait dan segera mengatur pertemuan antara nelayan Pekon Tanjung Agung dan pemilik kapal motor Kursin untuk mencari solusi bersama. Selain itu, aturan mengenai jarak dan zona tangkap kapal motor Kursin akan disusun agar tidak merugikan nelayan tradisional.

“Sebagai langkah konkret, akan dibuat perjanjian tertulis antara kedua belah pihak untuk memastikan kesepakatan dapat dijalankan dengan baik,” jelas Iptu Rudi.

BACA JUGA:Waspada! 7 Makanan Ini Bisa Memicu Radang Usus Buntu

Kapolsek Kota Agung menegaskan bahwa situasi di lapangan saat ini masih kondusif, dan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak terjadi konflik antara nelayan tradisional dan pemilik kapal motor Kursin. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, agar aktivitas perikanan tetap berjalan tanpa merugikan satu sama lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan