UNIOIL
Bawaslu Header

Kasus Jaminan Fidusia, Debitur Trihamas Finance Diadili di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Sidang kasus penggelapan objek jaminan fidusia yang melibatkan debitur PT Trihamas Finance, Ansori, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.- FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena mengiklankan dan mengajak khalayak ramai untuk berjudi melalui link situs judi online.

Kelima terdakwa diketahui bernama Thasya Widya, Indri Eka Safitri, Monique Diva Putri, Eliza Aprili, dan Sindi Amalia.

Mereka didakwa oleh JPU Eka Aftarini melakukan tindakan tanpa hak, yaitu mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian.

Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Tekab 308 Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai beberapa akun Instagram yang memposting atau mengiklankan judi online.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan patroli cyber di Instagram. Selanjutnya, Tim Tekab 308 Polda Lampung melakukan penyelidikan dan mendatangi beberapa lokasi untuk menangkap para terdakwa.  (leo/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan