UNIOIL
Bawaslu Header

KPK Dalami Kewenangan BI dan OJK dalam Penyaluran Dana CSR, Fokus pada Yayasan dan Anggota DPR

KPK tengah mendalami penyaluran dana CSR oleh Bank Indonesia dan OJK yang melibatkan yayasan serta dugaan keterkaitan dengan anggota DPR.-Disway-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kewenangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Fokus KPK adalah pada keterlibatan yayasan yang menerima dana CSR tersebut.

"Sejauh informasi yang kami peroleh, CSR itu diberikan kepada yayasan. Karena CSR itu adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Selasa, 31 Desember 2024.

Asep menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami jumlah total yayasan yang menerima dana CSR dari BI. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu kaitan antara yayasan dan dua anggota DPR RI yang telah diperiksa.

BACA JUGA:KPK Panggil Ketua Yayasan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana, gitu. Jadi ketika misalkan ada beberapa yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa mekanisme penyaluran dana CSR BI memang diwajibkan melalui yayasan terlebih dahulu, sebelum akhirnya bisa diterima oleh individu.

"CSR-nya tetap aturan melalui yayasan. Nah, yayasan tersebut apakah nanti yayasan tersebut direkomendasikan, misalnya saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sana di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya rekomendasi, sudah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan, dia dapat CSR," tuturnya.

Selain memeriksa keterkaitan yayasan dengan anggota DPR, KPK juga tengah fokus pada pemeriksaan terhadap dua lembaga, yaitu BI dan OJK, yang keduanya sudah dilakukan penggeledahan paksa.

Asep juga menyampaikan bahwa ada fakta menarik lain yang sedang didalami oleh KPK terkait kebijakan CSR yang dikeluarkan oleh BI.

BACA JUGA:Satori Sebut Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR dari Bank Indonesia, KPK Akan Ungkap Lewat Pemeriksaa

"Ini BI bukan bank yang profit ya, yang menghasilkan keuntungan, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain? Ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami. Itu ditunggu sampai di mana ini, menarik memang itu," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024, malam, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR oleh BI dan OJK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut. "Benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.

(Disway/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan