Satori Sebut Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR dari Bank Indonesia, KPK Akan Ungkap Lewat Pemeriksaa
Pernyataan Satori soal dana CSR Bank Indonesia yang diterima anggota Komisi XI DPR akan terungkap dalam pemeriksaan KPK yang sedang berlangsung.-Disway-
JAKARTA, RADAR LAMPUNG– Anggota DPR RI dari fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Satori, menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Saat ini, Satori sedang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus penyalahgunaan dana CSR dari BI.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto memilih untuk tidak menanggapi langsung.
Ia menyatakan bahwa pernyataan Satori hanyalah sebuah pendapat dan bahwa semuanya akan terungkap melalui proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Razia Kamar Napi Petugas Rutan Kotabumi Temukan Dua HP
"Ya itu kan pendapat, segala sesuatunya kan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kami semuanya kan ya kalau yang bersangkutan menyampaikan seperti itu, ya kan bisa saja, boleh saja," ujar Setyo Budiyanto pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Setyo menegaskan bahwa penyidik akan berpedoman pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Yang dijadikan patokan oleh penyidik adalah hasil pemeriksaan yang didukung dengan keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti yang didapatkan," lanjutnya.
Sementara itu, Setyo juga menjelaskan bahwa dalam kasus penyelewengan dana CSR BI, termasuk dugaan yayasan fiktif, semua hal tersebut akan dibuktikan dalam pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Utang Rp14 Triliun Pelaku UMKM Dihapus Pemerintah
"Nanti, dari hasil pemeriksaan akan dibuktikan. Ini kan baru beberapa pihak yang diperiksa. Setelah pemeriksaan semakin spesifik dan detail, baru akan jelas semuanya," jelasnya.
Pada Jumat, 27 Desember 2024, KPK memeriksa Satori terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. Setelah pemeriksaan, Satori mengungkapkan bahwa dana CSR yang diduga diselewengkan tersebut memang diberikan sebagai bagian dari program Komisi XI DPR RI. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan suap dalam kasus tersebut.
Saat ini, kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan, namun KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum mengarah pada pihak tertentu.
BACA JUGA:Prediksi AC Milan vs Inter Milan, Derby Della Madonnina di Final Coppa Italia