Permendag No. 8/2024 Berikan Dampak Positif

DISKUSI: Perprindo menghadiri FGD di kantor Kemendag membahas evaluasi ketentuan impor produk elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024.--FOTO ISTIMEWA

Wakil Ketua Umum Perprindo Budi Mulia yang juga mewakili Daikin menambahkan, pihaknya memberikan masukan terkait pertumbuhan industri pendingin air conditoner agar pemerintah fokus terlebih dahulu untuk implementasi Peraturan SNI. Hal tersebut agar dapat berjalan dengan lancar dan tidak lagi menerapkan Pertek yang justru akan menghambat impor bahan baku dan menggangu proses produksi dalam negeri.

 

Saat ini, Daikin baru selesai membangun pabrik air conditioner dengan nilai investasi senilai Rp3,3 triliun di Cikarang. (jpc/c1)

 

Tag
Share